alhamdulillah jawabannya ada disini
Mufti Pemerintah Mesir, Syaikh Ali Jumah,
menetapkan fatwa bagi mereka yang mengalami siang lebih dari 18 jam
boleh berbuka puasa mengikuti waktu Makkah al-Mukarramah. Sementara,
Syaikh Mahmud ‘Asyur, anggota Majma’ Buhust al-Islami (Lembaga Riset
Islam) dan Guru Besar Universitas Al-Azhar, mengatakan, jika waktu siang
di Barat lebih panjang dari waktu normal, umat Muslim boleh berbuka
sesuai dengan waktu Makkah.
“Dengan catatan, apabila jarak negara tersebut
dekat dengan Makkah. Namun, apabila jaraknya jauh dari Makkah, panjang
waktu disesuaikan dengan negara Muslim terdekat”, ungkap Syaikh ‘Asyur
seperti dilaporkan Syarq al-Awsath.
Pendapat senada juga ditegaskan oleh Syaikh Yusuf
Badri, anggota Majelis A’la Li as-Syu’un al-Islamiyyah (Lembaga Tinggi
Urusan Agama Islam), yang bermarkas di Kairo. Menurutnya, para ahli
fikih sudah bersepakat bahwa waktu dan akhir puasa, disesuaikan dengan
waktu tempat seorang Muslim berada.
“Adapun bagi umat Islam yang hidup di negara yang
waktu siangnya mencapai 16 Jam, dibolehkan baginya untuk mengkiaskan
waktunya dengan waktu normal dalam puasa, yaitu waktu Makkah
al-Mukarramah”, papar Syaikh Badri.
Sebaliknya, ujar dia, apabila waktu malam lebih
panjang dari waktu siangnya, umat Islam menjalankan waktu setempat . Hal
itu, tutur dia, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah:
185,: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, tidak menghendaki
kesukaran bagi kalian.”
Dr. Ahmad Abdurrahim Samih, pengajar di Fakultas
Ushuluddin Universitas Al-Azhar, memiliki pendapat sendiri. Menurut dia,
sebenarnya waktu puasa itu sudah jelas, yakni, mulai sebelum terbit
matahari hingga terbenam matahari. Dalam pandangan dia, tidak mungkin
mengkiaskan waktu puasa di Negara-negara Barat dengan waktu Makkah.
“Yang lebih tepat adalah mengikuti waktu negara Muslim terdekat.
Demikian pendapat yang banyak diikuti oleh ulama Fikih,” ia menegaskan.
Samih menambahkan, apabila negara Muslim terdekat
juga mengalami waktu siang yang panjang, dapat mengkiaskan dengan waktu
negara Muslim lain yang jaraknya dekat dengan negara Muslim yang
mengalami waktu siang panjang itu. Demikian dan seterusnya. (mm)
sumber: http://inpasonline.com
sumber: http://inpasonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar