Senin, 29 Juli 2013

Solusi Puasa Lebih dari 18 Jam

dalam sebuah status fb, ukhti wati linsten di swedia, bertanya tentang puasa tahun ini 2013, krn swedia sedang mussim panas yang siangnya lebih dari 18 jam,

alhamdulillah jawabannya ada disini

Mufti Pemerintah Mesir, Syaikh Ali Jumah, menetapkan fatwa bagi mereka yang mengalami siang lebih dari 18 jam boleh berbuka puasa mengikuti waktu Makkah al-Mukarramah. Sementara, Syaikh Mahmud ‘Asyur, anggota Majma’ Buhust al-Islami (Lembaga Riset Islam) dan Guru Besar Universitas Al-Azhar, mengatakan, jika waktu siang di Barat lebih panjang dari waktu normal, umat Muslim boleh berbuka sesuai dengan waktu Makkah.
“Dengan catatan, apabila jarak negara tersebut dekat dengan Makkah. Namun, apabila jaraknya jauh dari Makkah, panjang waktu disesuaikan dengan negara Muslim terdekat”, ungkap Syaikh ‘Asyur seperti dilaporkan Syarq al-Awsath.
Pendapat senada juga ditegaskan oleh Syaikh Yusuf Badri, anggota Majelis A’la Li as-Syu’un al-Islamiyyah (Lembaga Tinggi Urusan Agama Islam), yang bermarkas di Kairo. Menurutnya, para ahli fikih sudah bersepakat bahwa waktu dan akhir puasa, disesuaikan dengan waktu tempat seorang Muslim berada.
“Adapun bagi umat Islam yang hidup di negara yang waktu siangnya mencapai 16 Jam, dibolehkan baginya untuk mengkiaskan waktunya dengan waktu normal dalam puasa, yaitu waktu Makkah al-Mukarramah”, papar Syaikh Badri.
Sebaliknya, ujar dia, apabila waktu malam lebih panjang dari waktu siangnya, umat Islam menjalankan waktu setempat . Hal itu, tutur dia, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah: 185,: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.”
Dr. Ahmad Abdurrahim Samih, pengajar di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, memiliki pendapat sendiri. Menurut dia, sebenarnya waktu puasa itu sudah jelas, yakni, mulai sebelum terbit matahari hingga terbenam matahari. Dalam pandangan dia, tidak mungkin mengkiaskan waktu puasa di Negara-negara Barat dengan waktu Makkah. “Yang lebih tepat adalah mengikuti waktu negara Muslim terdekat. Demikian pendapat yang banyak diikuti oleh ulama Fikih,” ia menegaskan.
Samih menambahkan, apabila negara Muslim terdekat juga mengalami waktu siang yang panjang, dapat mengkiaskan dengan waktu negara Muslim lain yang jaraknya dekat dengan negara Muslim yang mengalami waktu siang panjang itu. Demikian dan seterusnya. (mm)      

sumber: http://inpasonline.com  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar