Jumat, 29 Maret 2013

Di Antara Jalan Terbesar Menuju Wushul

Tausiyah Abina Muhammad Ihya' Ulumiddin (Khodimul Ma'had Nurul Haromain Pujon Malang)
pada Bulan Maret 2011

Di antara jalan terbesar untuk bisa sampai, wushul kepada Allah adalah menyibukkan diri dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Hal demikian karena berbagai alasan yang di antaranya:

1. Shalawat mengandung tawassul kepada Allah ta’alaa dengan kekasih dan pilihanNya. Sungguh Allah telah berfirman: “...dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya... “QS al Maidah:35. dan kiranya tiada wasilah kepada Allah lebih agung daripada RasulNya yang mulia shallallahu alaihi wasallam.

2. Sesungguhnya Allah memerintahkan dan mendorong kita agar bershalawat demi memuliakan, mengagungkan dan mengunggulkan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ini berarti shalawat termasuk amalan paling manjur, kondisi paling unggul, pendekatan yang paling tepat serta berkah yang paling merata.

3. Shalawat mengandung ungkapan rasa syukur atas sarana (jalan) nikmat-nikmat Allah kepada kita yang memang diperintahkan untuk disyukuri. Maka tiada nikmat yang telah lewat dan yang akan didapat berupa penciptaan dan uluran anugerah di dunia dan akhirat kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sebab (sarana) sampai dan mengalirnya nikmat itu kepada kita.
Jadi nikmat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada kita adalah mengikuti nikmat-nikmat Allah ta’aalaa yang tidak bisa terhitung. Maka ada hak bagi Beliau atas kita. Dan dalam mensyukuri nikmat beliau, wajib bagi kita untuk tidak kendor bershalawat atasnya.

4. Sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam dicintai oleh Allah dan mulia derajat di sisiNya. Karena itulah wajib mencintai orang yang dicintai Allah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mencintai dan mengagungkannya. Dan (tentunya) wajib pula bershalawat atasnya serta mengikuti shalawatNya dan shalawat malaikat atasnya.

5. Segala yang warid tentang keutamaan shalawat dan besarnya pahala yang dijanjikan karenanya serta sebutan yang mulia. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Barang siapa bershalawat kepadaku sekali shalawat maka Allah bershalawat atasnya sepuluh kali”(HR Muslim Abu Dawud Nasai Turmudzi). Maksudnya Allah menyambutnya dengan sepuluh rahmat, melebur darinya sepuluh kesalahan, dan mengangkatnya sepuluh derajat sebagaimana dalam hadits Anas ra dari riwayat Imam Ahmad di mana ini termasuk kategori tambahan dalam pahala sebab besarnya keutamaan shalawat. Dan karena Allah tidak menjadikan balasan mengingat nabiNya kecuali berupa perhatianNya kepada orang yang mengingat nabiNya. Dan tentu perhatian Allah kepada seorang hamba lebih agung dan lebih mulia serta memiliki keutamaan yang lebih merata dan lebih sempurna (Fathul Qarib al Mujib Lissayyid Alawi al Maliki hal 89)


Dan karena di dalam shalawat ada sekian banyak hikmah tersebut maka shalawat menjadi sarana meraih ridho Allah Maha Penyayang dan sarana mendapatkan keberuntungan. Shalawat menjadikan berkah-berkah menampak, do’a-do’a dikabulkan dan tangga menaiki derajat-derajat tinggi. Dengan shalawat keretakan hati bisa ditutupi dan dosa-dosa bisa diampuni. Hal demikian sebagaimana diajarkan dalam hadits Ubayy bin Ka’ab: “Maka saya menjadikan seluruh shalawatku hanya untukmu” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika demikian maka seluruh kesusahanmu akan diselesaikan dan dosamu akan diampuni”(HR Ahmad Turmudzi dan Hakim. Imam Hakim menshohihkannya. Imam Turmudzi berkata: Ini hadits hasan dan shohih)
Dalam hadits ini ada ada jaminan kecukupan urusan dunia dan akhirat bagi orang yang menjadikan seluruh shalawatnya untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan karena hal demikian termasuk mengahadiahkan pahala amalan ini dalam lembar catatan amal beliau shallallahu alaihi wasallam.

Maka dari itulah hingga diucapkan bahwa sesungguhnya shalawat mencukupi dan menempati posisi seorang guru murobbi di jalan akhirat. Sayyidi al Walid Abuya rahimahullah mengatakan: “Setiap orang membutuhkan pembimbing yang bisa mendidik dan mengarahkan. Ia yang mendidik hatinya, membersihkan akhlaknya dan menuntun tangannya menuju Allah. Dialah figur dimana (berkah) bergaul akrab dengannya, Allah menjaga dia dari keburukan, hawa nafsu dan kemaksiatan. Apabila kita tidak ,menemukannya lantas apa yang kita lakukan? Shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah guru orang yang tidak memiliki guru”

=والله يتولى الجميع برعايته=

Rujukan:

1.Ad Dzakha’ir al Muhammadiyyah Li Sayyidi al Walid Abuya 148-152
2.Sebagian Taushiah beliau di Malaysia
3. Fathul Qarib al Mujib Lissayyid Alawi al Maliki hal 89-91

Karakter Orang Menurut Golongan Darah

Golongan darah A

1. Biasanya orang yang bergolongan darah A ini berkepala dingin, serius, sabar dan kalem atau cool, bahasa kerennya.

2. Orang yang bergolongan darah A ini mempunyai karakter yang tegas, bisa di andalkan dan dipercaya namun keras kepala.

3. Sebelum melakukan sesuatu mereka memikirkannya terlebih dahulu. Dan merencanakan segala sesuatunya secara matang. Mereka mengerjakan segalanya dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten.

4. Mereka berusaha membuat diri mereka sewajar dan ideal mungkin.

5. Mereka bisa kelihatan menyendiri dan jauh dari orang-orang.

6. mereka mencoba menekan perasaan mereka dan karena sering melakukannya mereka terlihat tegar. Meskipun sebenarnya mereka mempunya sisi yang lembek seperti gugup dan lain sebagainya.

7. Mereka cenderung keras terhadap orang-orang yang tidak sependapat. Makanya mereka cenderung berada di sekitar orang-orang yang bertemperamen sama.

Golongan darah B

1. Orang yang bergolongan darah B ini cenderung penasaran dan tertarik terhadap segalanya.

2. Mereka juga cenderung mempunyai terlalu banyak kegemaran dan hobby. Kalau sedang suka dengan sesuatu biasanya mereka menggebu-gebu namun cepat juga bosan.

3. Tapi biasanya mereka bisa memilih mana yang lebih penting dari sekian banyak hal yang di kerjakannya.

4. Mereka cenderung ingin menjadi nomor satu dalam berbagai hal ketimbang hanya dianggap rata-rata. Dan biasanya mereka cenderung melalaikan sesuatu jika terfokus dengan kesibukan yang lain. Dengan kata lain, mereka tidak bisa mengerjakan sesuatu secara berbarengan.

5. Mereka dari luar terlihat cemerlang, riang, bersemangat dan antusias. Namun sebenarnya hal itu semua sama sekali berbeda dengan yang ada di dalam diri mereka.

6. Mereka bisa dikatakan sebagai orang yang tidak ingin bergaul dengan banyak orang.

Golongan darah O

1. Orang yang bergolongan darah O, mereka ini biasanya berperan dalam menciptakan gairah untuk suatu grup. Dan berperan dalam menciptakan suatu keharmonisan di antara para anggota grup tersebut.

2. Figur mereka terlihat sebagai orang yang menerima dan melaksakan sesuatu dengan tenang. Mereka pandai menutupi sesuatu sehingga mereka kelihatan selalu riang, damai dan tidak punya masalah sama sekali. Tapi kalau tidak tahan, mereka pasti akan mencari tempat atau orang untuk curhat (tempat mengadu).

3. Mereka biasanya pemurah (baik hati), senang berbuat kebajikan. Mereka dermawan dan tidak segan-segan mengeluarkan uang untuk orang lain.

4. Mereka biasanya di cintai oleh semua orang, “loved by all”. Tapi mereka sebenarnya keras kepala juga, dan secara rahasia mempunyai pendapatnya sendiri tentang berbagai hal.

5. Dilain pihak, mereka sangat fleksibel dan sangat mudah menerima hal-hal yang baru.

6. Mereka cenderung mudah di pengaruhi oleh orang lain dan oleh apa yang mereka lihat dari TV.

7. Mereka terlihat berkepala dingin dan terpercaya tapi mereka sering tergelincir dan membuat kesalahan yang besar karena kurang berhati-hati. Tapi hal itu yang menyebabkan orang yang bergolongan darah O ini di cintai.

Golongan darah AB

1. Orang yang bergolongan darah AB ini mempunyai perasaan yang sensitif, lembut.

2. Mereka penuh perhatian dengan perasaan orang lain dan selalu menghadapi orang lain dengan kepedulian serta kehati-hatian.

3. Disamping itu mereka keras dengan diri mereka sendiri juga dengan orang-orang yang dekat dengannya.

4. Mereka jadi cenderung kelihatan mempunyai dua kepribadian.

5. Mereka sering menjadi orang yang sentimen dan memikirkan sesuatu terlalu dalam.

6. Mereka mempunyai banyak teman, tapi mereka membutuhkan waktu untuk menyendiri untuk memikirkan persoalan-perso alan mereka. (JQG)

  sumber: www.facebook.com/SudahTahukahAnda

DIALOG ANTARA SYEIKH DR RAMADHAN AL-BUTI DENGAN SYEIKH ALBANI

 
Foto: DIALOG ANTARA SYEIKH DR RAMADHAN AL-BUTI DENGAN SYEIKH ALBANI..:-)

Ada sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi dari Yordania.

Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”

Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”

Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”

Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”

Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”

Al-Albani menjawab: “Ya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”

Al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”

Al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”

Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”

Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”

Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”

Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang dating dari Nabi Saw. secara mutawatir.”

Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”

Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”

Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.

Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah. Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.
 Ada sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi dari Yordania.

Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”

Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”

Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”

Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”

Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”

Al-Albani menjawab: “Ya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”

Al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”

Al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”

Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”

Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”

Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”

Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang dating dari Nabi Saw. secara mutawatir.”

Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”

Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”

Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.

Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah. Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.
 
sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=439975036087938&set=a.366995490052560.88033.100002263375970&type=1 

Senin, 18 Maret 2013

BIOGARFI PROF. DR. ABUYA AS – SAYYID MUHAMMAD BIN ALAWI AL MALIKI AL HASANI 1365 – 1425 H

Oleh:
KH Ihya’ Ulumiddin

Pada dini hari Jum’at, tanggal 15 Romadhon tahun 1425 hijriyyah yang lalu, seorang ulama besar, guru kita dan panutan kaum muslimin wafat. Innaa Lillah wa Innaa ilaihi roji’uun. Berkaitan dengan wafatnya seorang alim, Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:

مَوْتُ الْعَالِمِ مُصِيْـبَةٌ لاَ تُجْبَرُ وَثُلْـمَةٌ لاَ تُسَدُّ وَهُوَ نَجْمٌ طُمِسَ مَوْتُ

 قَبِـيْلَةٍ أَيْسَرُ مِنْ مَوْتِ عَالِمٍ

“ Meninggalnya seorang alim adalah malapetaka yang tidak bisa dipulihkan dan merupakan kecacatan yang tidak bisa ditambal. Meninggalnya seorang alim tak ubahnya bintang yang pudar sinarnya. Meninggalnya satu kelompok manusia jauh lebih ringan dibanding meninggalnya satu orang alim. “ ( HR Abu Dawud, Ibnu Hibban dan al Baihaqi dari sahabat Abu Darda’ ra. / al Matjarur Rabih, al Hafizh ad – Dimyathi, hal – 17 )

Sahabat Ali bin Abi Tholib Karromallohu Wajhahu menegaskan pernyataan Baginda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam . tersebut dan berkata:

إِذَا مَاتَ الْعَالِمُ انْثَلَمَتْ فِى اْلإِسْلاَمِ ثُلْمَةٌ لاَ يَسُدُّهَا شَيْءٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“ Jika seorang alim meninggal maka terjadilah kecacatan dalam Islam yang tidak bisa ditambal oleh apapun hingga hari kiamat “ ( HR al Khathib di kitab al Jami’ / Ushulut Tarbiyah an – Nabawiyyah, Abuya as – Sayyid Muhammad bin Alawi al – Maliki al Hasani , hal 22 )

Dalam kesempatan ini kita menulis dan membaca bukan dalam rangka meratapi wafat Beliau, karena setiap jiwa pasti akan merasakan kematian, tapi kita menulis dan membaca dalam rangka mengenang, mengingat dan menuturkan kebaikan – kebaikan al Faqid ( yang telah hilang dari kita ) sebagai seorang ulama salaf besar dan mutsaqof ( terdidik ). rohimallohu wa qoddasa sirrohu. Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:


أُذْكُرُوْا مَحَاسِنَ مَوْتَاكُمْ وَكُفُّوْا عَنْ مَسَاوِئِهِمْ

“ Tuturkanlah kebaikan – kebaikan orang – orang kalian yang sudah wafat, dan tahanlah diri kalian dari menuturkan keburukan – keburukan mereka “ ( HR Abu Dawud, al - Hakim dan al - Baihaqi dari sahabat Abdulloh bin Umar ra. Shahih / lihat Faidhul Qadir, Syarah al Jami’ as Shaghir. Al Munawi : 1 / 457 )

Menuturkan hasanat ( kebaikan – kebaikan ) Abuya As Sayyid Muhammad bin Alawi al Maliki al Hasani secara lengkap rasanya kita tidak mampu, apalagi di lembaran tulisan yang amat singkat ini, karena tak terhitungnya kebaikan – kebaikan itu. Beliau ibaratnya adalah “Khazanah majami’ul khoir “ ( gudang segala kebaikan ). Pertama, beliau adalah min ahlil bait ( keturunan baginda Rosululloh shollallohu alaihi wasallam ). Beliau adalah pakar di berbagai bidang keilmuan islam. Beliau adalah seorang yang masuk dalam kategori “ basthotan fil ilmi wal jismi “ ( perkasa dalam ilmu dan fisik ). Berdomisili di tanah haram yang tak lepas dari minum air zam – zam. Ayah Beliau, Sayyid Alawi al Maliki, yang menjadi guru di madrasah al Falah dan Masjidil Haram selama kurang lebih 30 tahun, adalah guru Beliau yang pertama dan yang utama, yang mengajarnya sendiri secara khusus. Kakek Beliau, Sayyid Abbas al Maliki adalah mufti dan qodhi di Makkah serta imam dan khathib tanah suci Makkah, yang menjabat sebagai imam dan khathib tersebut pada masa khilafah Utsmaniyyah dan tetap menjabatnya hingga kerajaan Saudi Arabia berdiri.

Abuya as – Sayyid Muhammad bin Alawi al Maliki al Hasani adalah seorang yang kaya raya yang dermawan dengan kekayaannya, sekaligus dermawan dalam ilmu dan waktunya. Beliau produktif menelorkan tulisan – tulisan yang mencapai hampir 100 buku. Beliau memiliki sanad – sanad keilmuan yang tinggi ( sanad ali ). Beliau da’i kaliber internasional. Beliau dijunjung tinggi dan disegani alim ulama di Makkah dan di seluruh penjuru dunia. Beliau memiliki mulazim ( pengikut setia ) dan banyak tersebar di berbagai negeri. Dan kebaikan – kebaikan Beliau lainnya tidak bisa disebutkan. Sebuah keunggulan yang lengkap dan langka, bifadhlillahi ta’ala.

Pada kesempatan kali ini kita mudah - mudahan bisa menuturkan kebaikan Beliau kaitannya dengan kepeloporan dan keterdepanan dalam mempertahankan dan menyebar – luaskan paham ahlus Sunnah wal Jama’ah di abad 21 ini. Beliau, Abuya as Sayyid Muhammad bin Alawi al Maliki al Hasani, adalah seorang murobbi yang robbani. Cukuplah untuk membuktikan hal itu pengalaman masing – masing ( para murid dan santri Beliau ) selama di Makkah al Mukarromah ketika bergaul bersama Beliau. Abuya mentarbiyah kita ( para santri ) secara total mulai aspek aqliyyah, ruhiyyah / khuluqiyyah, hingga aspek jasmaniyyah, yang dalam bahasa lain adalah aspek kogntif, afektif, dan aspek psikomotorik. Abuya menempa kita dari masalah – masalah kecil / remeh hingga masalah – masalah besar. Beliau memberikan pemahaman kepada kita sesuai dan pas dengan kemampuan dan kejiwaan kita.

Saat ta’lim, kita mendapatkan kesempatan untuk didengarkan bacaan kita. Ikatan ruhiyyah selalu terjalin. Saat ta’lim itu kita tahu betapa dalam dan luas keilmuan Beliau. Alangkah bergairahnya Beliau mengajar. Saat menjelaskan hal – hal berat, jadi terasa ringan karena di selingi humor. Di saat duduk – duduk bersama santai, Abuya memaparkan situasi kondisi masyarakat dan Beliau menelaahnya dari berbagai aspek dan sudut pandang. Tanpa terasa, banyak hal baru yang kita dapatkan. Wawasan semakin bertambah luas. Kita justru banyak mendapatkan ilmu dari kegiatan non – formal seperti ini, berkah dari ber- mujalasah ( duduk bersama ) dengan Beliau.

Abuya banyak mencotohkan sesuatu dengan tindakan nyata. Kedisiplinan, misalnya, tidak sekedar perintah, namun Beliaulah orang pertama yang melakukan. Dalam melatih kesabaran, Beliua tidak memberikan banyak retorika. Cukup, satu contoh, kita semua disuruh menunggu waktu sholat dengan duduk satu jam sebelum adzan, sembari membaca wirid. Terkadang rentang waktunya lebih lama lagi.

Kita dilatih peka terhadap lingkungan, sekatan, serta di-didik menjadi pribadi yang tidak malas. Kebersihan, keindahan dan kerapian adalah hal yang tak lepas dari perhatian Beliau. Kita tidak diperkenankan berpakaian asal – asalan. Kita dituntut tampil indah, segar, dan rapi. Hal ini mengingatkan kita pada biogarafi Imam Malik bin Anas ra dan Imam Ibnu Hajar al – Asqalani yang selalu tampil indah dan bersih, lahir maupun batin.

Dari segi ruhiyyah, kita dibina untuk selalu mengingat Alloh, dengan banyak berdzikir baik lisan maupun hati. Begitu juga sholawat, tak bosan – bosannya Beliau mengingatkan kita, karena sesungguhnya dzikir dan sholawat itulah suplemen bagi jiwa kita, sumber ketenangan.

Beliau memperlakukan kita tak ubahnya sebagai anak – anak Beliau sendiri. Penuh dengan mahabbah dan kasih sayang. Beliau memperlakukan kita sebagai seorang sahabat akrab, dekat dan tak ada jarak. Inilah yang dalam prinsip pendidikan modern dikenal dengan istilah shuhbah atau sistem pendidikan “ liberal “, yakni sistem pendidikan yang bebas tapi bertanggung jawab.

Kerobbanian Beliau dalam mentarbiyah juga tampak dari kenyataan bahwa masing – masing di antara murid merasa paling dicintai oleh Beliau. Satu hal yang menjadi tujuan besar Beliau dari tarbiyah model di atas adalah takwinur rijaal, yaitu membentuk kader; membangun manusia yang siap dan mampu terjun berjuang di bidang pendidikan dan dakwah. Dan alhamdulillah, alumni – alumni Beliau betul – betul tumbuh menjadi rijal – rijal tarbiyah dan dakwah di negerinya sendiri seperti Yaman, Mesir, Dubai, Indonesia, Malaysia, dan negeri – negeri yang lain. Puluhan pesantren di Indonesia, misalnya, berada di bawah isyrof ( pengawasan dan bimbingan ) Beliau.

Suatu anugerah yang besar bila kita memiliki figur murobbi seperti Beliau. Suatu keberkahan bila kita pernah berada dalam tempaan Beliau. Suatu kebahagiaan bila kita pernah bergaul bersama Beliau.



إِنَّهُ وَصَلَ وَأَوْصَلَ
“Sungguh Beliau telah sampai ( kepada Alloh ) dan menyampaikan ( membawa orang sampai kepada Alloh )“

Jika para pengikut Imam Bukhori mengatakan:



لَوْلاَ الْبُخَارِى مَا رَاحَ مُسْلِمٌ وَلاَ جَاءَ
Seandainya tanpa Imam al Bukhori, Imam Muslim tidak akan berangkat dan tidak akan hadir

Maka, kepada Abuya Sayyidana al Walid, kita katakan:


لَوْلاَ أَبُوْيَ مَا رُحْـنَا وَلاَ جِئْـنَا

Seandainya tanpa Abuya, kita semua tidak akan berangkat dan tidak akan hadir


لَوْلاَ أَنْتَ يَا أَبُوْيَ مَا اهْتَدَيْـنَا


Seandainya tanpa engkau, wahai Abuya, niscaya kita semua tidak memperoleh petunjuk


Maka semoga Alloh memberikan balasan sebaik – baik balasanNya kepada para hamba yang saleh. Engkau memiliki anugerah atas kami yang tidak bisa dipungkiri. Sungguh Alloh sebaik – baik para saksi.
Beliau telah menempa kita hingga menjadi seperti sekarang ini. Alhamdulillah. Dan lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk membalasnya? Rasanya kita tidak mungkin bisa membalas jasa besar ini. Namun, ada hal yang barangkali bisa membuat Beliau gembira di alam barzakhnya manakala melihat dan mendengarnya, yaitu bila kita masing – masing ( para santri ) menjadi orang – orang yang siap meneruskan perjuangan Beliau, mampu mengembangkan dan menyebarluaskan pemikiran – pemikiran Beliau, dan tetap menjalin dan menyambung do’a terhadap Beliau selama – lamanya.


Abuya As - Sayyid Muhammad Bin Alawy Al Maliky Al Hasany


Tokoh Ahlus Sunnah wal Jama’ah Abad 21

Sebagai ulama besar kaliber internasional, kita menyadari, Beliau bukan saja milik kita, para santrinya, bahkan Beliau bukan saja milik Arab, Indonesia, Malaysia, atau milik negara Islam yang lain. Beliau adalah milik umat Islam sedunia, khususunya yang berpaham Ahlus Sunnah wal Jamaah. Mereka semua mengenal atau setidak – tidaknya pernah mendengar. Hal ini bisa dibuktikan dari setiap kunjungan Beliau. Bila Beliau berkunjung ke luar negeri, para pemimpin, ulama, dan masyarakat awam di negeri tersebut menyambut Beliau dengan hangat dan gembira. Seringkali Beliau disambut ratusan ribu orang. Di musim haji, sekian banyak jamaah haji berziarah di kediaman Beliau yang selalu terbuka lebar untuk tamu. Beliau dicintai dan dihormati di seluruh dunia Islam.

Bukti itu semakin nyata saat Beliau wafat. puluhan ribu orang datang berta’ziah di kediaman Beliau. Ratusan ribu orang mengantar jenazah Beliau. Dan jutaan orang muslim di seluruh dunia mensholati ghoib, mendo’akan serta merasakan kehilangan dan duka amat mendalam. Innaa Lillah wa Innaa ilaihi rojiun. Wal Baqo’ Lillah.
Hidup Beliau memang bukan untuk diri sendiri. Beliau hidup untuk ummat dan dunia Islam. Beliau jelajahi Asia, Afrika, Eropa dan Amerika untuk menyeru umat manusia menegakkan kalimat Alloh, mentaati RosulNya dan berakhlak mulia. Hidup Beliau antara mengajar, beribadah, menulis dan berdakwah.
Tahun 1970 Abuya Al Walid mengajar di Universitas Ummul Quro Makkah, dan pada saat yang sama Beliau mendapatkan gelar doktor honoris causa dari al Azhar. Tahun 1971, setelah ayah Beliau wafat, ulama – ulama Makkah mendaulat Beliau untuk menggantikan sang ayah mengajar di tanah haram.

Awal tahun 80 –an Beliau melepas semua posisi itu, dengan dilandasi hati nurani dan akal bijaksana Beliau, karena fitnah yang demikian dahsyat yang dilancarkan ulama – ulama fanatik dari paham Wahabi. Ajaran dan keberadaan Beliau direspon mereka sebagai ancaman bagi ideologi dan otoritas paham Wahabi dengan dalih bid’ah dan syirik. Sejak saat itu, Beliau fokus mengajar di kediaman Beliau di Rushaifah. Namun, intan tetaplah intan di manapun berada. Pengajian Beliau di Rushaifah malam hari selalu dihadiri banyak orang setiap harinya, dan kian waktu kian bertambah.

Ulama – ulama Wahabi menyerang amaliah – amaliah keagamaan seperti dzikir jahri, tawassul, ziarah kubur, dzikral maulid dsb yang dianggap mereka sebagai bid’ah. Dan sasaran serangan itu yang utama adalah Abuya karena Beliaulah sunni yang berada di garis terdepan dalam mempertahankan prinsip – prinsip tasamuh ala Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sekian banyak buku dan artikel ditulis untuk menghantam Beliau. Sekian banyak ceramah dan kaset menghujat Beliau. Dan semua itu diekspos ke seluruh dunia melalui beragam media seperti membagi buku – buku secara gratis pada jamaah haji, internet dll. khususnya diarahkan kepada negeri – negeri yang Beliua mempunyai tempat di hati para penduduknya. Namun, Beliau tidak gentar dengan harus melakukan pembelaan diri, bahkan Alloh – lah yang akhirnya menggerakkan pena – pena penulis yang menerangkan pemikiran – pemikiran Abuya sekaligus pembelaan kepada Beliau. Di antara mereka berasal dari Maroko, Kuwait, Dubai, Yaman, India, dan Tunisia, seperti Dr Said Romdhon al Buthi, tokoh ulama Syiria. Di sinilah tampak keberanian, ketangguhan. Ghairah, sekaligus ketabahan Beliau yang luar biasa.

Seperti prinsip paham Ahlus Sunnah wal Jamaah pada umumnya, Abuya As Sayyid Muhammad bin Alawi al Maliki al Hasani berpandangan bahwa masalah yang menjadi pertentangan sesungguhnya adalah masalah yang masih dalam kategori masalah khilafiyyah furu’iyyah di antara para ulama. Namun, oleh sebagian pihak, masalah tersebut dijadikan masalah besar, seakan – akan sebagai aqidah, akibat dari mereka belajar secara doktrinal. Efek dari hal ini adalah ghuluw ( melampaui batas kewajaran ). Karena itu, pandangan Abuya, dalam menggali ilmu haruslah ditempuh jalur tatsqif, yaitu membuka wawasan seluas – luasnya. Ayah Beliau As Sayyid Alawi al Maliki pernah mengatakan:


إِنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ كُلَّمَا اتَّسَعَ أَفْقَهَ وَتَعَمَّقَ فِى التَّفَـقُّهِ فِى الدِّيْنِ قَلَّ إِنْكَارُهُ فِى كَثِيْرٍ مِنَ الْمَسَائِلِ

 وَالْقَضَايَا الْوَاقِعِـيَّةِ ِلأَنَّهَا يَسَعُهَا اخْـتِلاَفُ ذَوِى النَّظَرِ

“ Sesungguhnya orang yang belajar ilmu manakala berpandangan luas, yakni mendalam ilmunya dalam agama, maka sedikitlah keingkarannya terhadap masalah – masalah dan kasus – kasus kekinian, karena masalah itu telah ditampung oleh perbedaan pendapat dari para ulama yang mempunyai pandangan luas “ ( al Ghuluw. Abuya As Sayyid Muhammad / 46 )

Beliau mengkritisi para pembaharu abad 20 yang berupaya memutus umat Islam dari rantai generasi – generasi terdahulu atas nama memurnikan Islam, atas nama salafiyyah, atas nama ahli hadits, atas nama non madzhab, dsb. Beliau berpandangan bahwa mencela para pengikut madzhab, seperti dilakukan paham – paham ekstrim belakangan ini, berarti mencela seluruh umat Islam pada ratusan tahun sebelumnya. Menurut Beliau, itu bukan sikap seorang teman, namun merupakan sikap dan jalan yang ditempuh musuh Islam sekaligus mencari musuh dalam agama Islam dan membuahkan perpecahan. Beliau meyakini bahwa madzhab – madzhab besar yang mengikuti ulama sunni dan sufi ratusan tahun silam merupakan penghubung kita dengan Alqur’an dan as Sunnah.

Beliau mengakui eksistensi madzhab empat dan menyerukannya, tetapi tanpa fanatisme, agar ajaran Islam yang bak samudera tidak menjadi aliran pemikiran yang sempit. Terhadap pendapat orang lain, betapapun Beliau memiliki ilmu luas dan dalam, Beliau amat toleran. Beliau tidak menutup diri. Beliau menerima pendapat lain, bila didapati pendapat itu memiliki dalil yang kuat.

Abuya memiliki dzauq ( perasaan ) yang tinggi terhadap nilai keimanan dan keislaman seseorang. Aspek “ berbaik sangka kepada kaum muslimin “ Beliau amat besar, sehingga tidak mudah dan tidak sembarangan mengkafirkan dan membid’ahkan orang. Beliau meyakini bahwa mayoritas umat Islam ini adalah baik, hanya sedikit saja yang perlu diluruskan akibat fanatisme dan ideologi ekstrim. Abuya memahami bahwa yang diperlukan kaum muslimin dewasa ini adalah kerja- kerja nyata untuk mengangkat derajat kaum muslimin secara spiritual, sosial dan meterial serta bahu membahu memerangi kejahatan dan kemaksiatan, daripada membuang – buang waktu yang berharga untuk bermusuhan dan berdebat mengenai masalah – masalah yang telah disepakati perbedaannya oleh para ulama. Pandangan Beliau yang lurus, moderat, dan toleran ini tentu tumbuh dari sebuah kedalaman ilmu dan keluasan wawasan yang luar biasa. Dan itu semuanya telah Beliau monumenkan dalam puluhan karya tulis Beliau yang bisa dikaji, dibaca, dan disimak siapa saja.

Sementara tumbuhnya fanatisme, ghuluw dan semacamnya banyak diakibatkan oleh tiga hal, yaitu 1. kedangkalan ilmu dan atau belajar tanpa guru 2. bangga diri terhadap pendapat sendiri ( ujub ) 3. kecenderungan mengikuti hawa nafsu. Dari tiga hal inilah tumbuh takfir ( pengkafiran ), tabdi’ ( pembid’ahan ) dan tadhlil ( penyesatan ) terhadap pihak atau kelompok yang dianggap tidak sama dengan pandangannya.
Abuya menyuruh menghiasi dan memadu ilmu dengan ghairah ( semangat ) yang tinggi. Beliau berharap kader-kadernya menjadi “ alim “ sekaligus “ ghayur “, berilmu sekaligus juga memiliki ghirah yang tinggi. Menurut Beliau:


عِلْمٌ بِلاَ غَيْرَةٍ جَامِدٌ وَغَيْرَةٌ بِلاَ عِلْمٍ لاَ تَصْلُحُ لِلرِّيَاسَةِ


“ilmu tanpa ghirah beku sedang ghirah tanpa ilmu tidak layak menjadi pemimpin “

Di samping itu, Beliau juga menyeru untuk menempuh suluk, yaitu hal – hal yang berkaitan dengan prilaku, jiwa, dan hati, seperti mengamalkan wirid-wirid, berjamaah, qiyamullail, berakhlak luhur, mengajar, berdakwah, bisa hidup lebih bermanfaat bagi orang lain dsb. Tidak sekedar ilmu dan ilmu belaka. Dalam hal ini Beliau memiliki rangkaian sanad yang tinggi dan dekat dengan guru-guru besar tariqat-tariqat terkenal di dunia di samping mempunyai jaringan komunikasi dengan ulama-ulama besar dan dai-dai agung di dunia. Konsistensi Beliau membela paham Ahlus Sunnah wal Jamaah yang terus menerus dan tak kenal lelah itu pada akhirnya mendapatkan hasil. Beberapa tahun menjelang akhir hayat Beliau, tampak buah-buah perjuangan Beliau. Pemikiran dan pandangan Beliau bebas diakses. Beliau diakui sebagai ikon keterbukaan pemikiran di Saudi Arabia yang terkenal konservatif. Hal ini tercermin dari undangan untuk Beliau pada dialog nasional 5 -9 Dzul Qo’dah 1424 H di Makkah al Mukarramah, dengan tema “Al Ghuluw al I’tidal: Ru’yah Manhajiyyah Syamilah” yang diprakarsai oleh putera mahkota kerajaan Saudi saat itu, Pangeran Abdulloh yang sekarang menjadi Raja Saudi. Saat itu Beliau berhasil menyebarkan pemikiran – pemikiran Beliau ke segala penjuru dunia melalui berbagai stasiun televisi. Penguasa Saudi Arabia berubah mendamba figur Beliau yang moderat dan toleran. Beliau bahkan diminta kembali mengajar di kawasan Masjidil Haram. Tetapi keberhasilan itu setelah melalui masa – masa sulit, lebih dari 20 tahun, yaitu antara 1980 – 2000 –an. Sesungguhnya setelah kesulitan ada kemudahan.

Demikianlah, betapa besar keterdepanan dan kepeloporan Beliau dalam mempertahankan dan menyebarluaskan paham Ahlus Sunnah wal Jamaah. Oleh karena itu, amat beralasan bila Beliau disebut - sebut sebagai tokoh Ahlus Sunnah wal Jamaah abad 21 ini. Mereka yang berseberangan pemikiran dan mabda’ ( prinsip ) dengan Beliau pun mengakuinya dengan suka atau terpaksa.


شَهِدَ اْلأَنَامُ بِفَضْلِهِ حَتىَّ الْعِدَا - وَالْفَضْلُ مَا شَهِدَتْ بِهِ اْلأَعْدَاءُ


“ Umat manusia bahkan lawan-lawan bersaksi akan kebesarannya. Dan kebesaran yang mengesankan adalah kebesaran yang diakui oleh para lawan “

Sekali lagi kita katakan, alangkah besarnya jasa – jasa Beliau dan betapa lemahnya kita membalas jasa- jasa besar itu. Tapi, ada hal – hal yang bisa kita lakukan yang barangkali bisa membuat Beliau gembira di pembaringan, yaitu: 1) Kita meneruskan perjuangan Beliau 2) Kita mengembangkan dan menyebarluaskan pemikiran-pemikiran Beliau 3) Kita tetap jalin dan sambung do’a kepada Beliau. Dalam syair dikatakan:

فَتَشَبَّهُوْا إِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا مِثْلَهُمْ - إِنَّ التَّـشَبُّهَ بِالْكِرَامِ فَلاَحُ


Jika kamu tidak mampu menjadi seperti mereka maka bertasyabbuhlah ( serupailah mereka ) .Sesungguhnya menyerupai orang – orang mulia itu suatu keberuntungan



Mudah –mudahan Alloh swt. senantiasa melimpahkan keluasan rahmat dan maghfirohNya kepada Beliau, menempatkan Beliau pada derajat yang tinggi di surgaNya bersama al Anbiya, ash shiddiqin, asy syuhada’, dan ash shalihin. Amin. Wahasuna ulaika rofiiqo. Dan semoga Alloh mengembalikan pancaran keberkahan, sirr, dan nur Beliau kepada khalifah Beliau, Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawi al Maliki dan pendampingnya Sayyid Abdulloh bin Muhammad bin Alawi al Maliki, serta kepada kita semuanya. Amin ya Rabbal alamin.

sumber: http://www.kabarpujon.blogspot.com 

Senin, 11 Maret 2013

BANGKITNYA KAUM LUTH



Oleh : Adian Husaini



Sejumlah ayat al-Quran menjelaskan kepada kita bahwasanya penyebab kehancuran suatu negeri atau sebuah peradaban bukan hanya terkait dengan aspek “hukum alam” semata, dan terlepas dari al- campur tangan al-Khaliq, Allah SWT. Dalam keyakinan kita sebagai kaum Muslim, suatu musibah atau bencana pasti terjadi atas kehendak Allah. Dan Allah sudah menjelaskan melalui wahyu-Nya, mengapa suatu bencana atau azab itu ditimpakan kepada umat manusia.

Misalnya, datangnya azab Allah terkait dengan tidak ditegakkannya aktivitas amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw :
“Tidaklah dari satu kaum berbuat maksiat, dan diantara mereka ada orang yang mampu untuk melawannya, tetapi dia tidak berbuat itu, melainkan hampir-hampir Allah meratakan mereka dengan azab dari sisi-Nya.” (HR Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah).

"Sesungguhnya manusia, jika mereka melihat kemunkaran, sedangkan mereka tidak mengubahnya, maka datanglah saatnya Allah menjatuhkan siksa-Nya secara umum." (HR Abu Dawud)

Dalam al-Quran juga dijelaskan, bahwa azab Allah juga terkait dengan aspek kedurhakaan kepada Allah SWT. Disebutkan dalam firman-Nya (yang artinya): “Andaikan penduduk suatu wilayah mau beriman dan bertaqwa, maka pasti akan Kami buka pintu-pintu barokah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ajaran-ajaran Allah), maka Kami azab mereka, karena perbuatan mereka sendiri” (QS Al A’raf:96)

"Maka apabila mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan tiba-tiba (sekonyong-konyong), maka ketika itu mereka terdiam dan berputus asa." (QS al-An’am:44).

"Jika Allah menimpakan suatu azab, maka azab itu bukan hanya akan menimpa orang-orang yang zalim saja diantara mereka. Tapi, azab itu akan ditimpakan kepada semua anggota masyarakat. Allah SWT berfirman (yang artinya):”Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah, bahwa Allah amat keras siksa-Nya.” (QS al-Anfal: 25).


Kehancuran kaum Luth


Tentang kisah kehancuran kaum Nabi Luth a.s. Al-Quran memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).

Di dalam surat Hud ayat 82 dikisahkan (artinya):
”Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”


Jadi, ayat-ayat al-Quran memberikan penjelasan yang sangat gamblang, bahwa diazabnya kaum Luth itu ada kaitannya dengan perilaku seksual yang menyimpang, yaitu perilaku homoseksual. Prof. Hamka mengutip sejumlah hadits Rasulullah saw dalam Tafsirnya, yakni Tafsir al-Azhar: “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).

Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda: “… dan apabila telah banyak kejadian laki-laki ’mendatangi’ laki-laki, maka Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak mempedulikan di lembah mana mereka akan binasa.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, dan at-Tabhrani).

Hamka menulis dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap tangan: “Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidina Abu Bakar seketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang mendatangi dan didatangi itu, karena pernah ada yang tertangkap basah, semuanya memutuskan wajib kedua orang itu dibunuh.” (Lihat, Tafsir al-Azhar, Juzu’ 8).

Syahdan, kaum Luth tinggal di tepi Laut Mati (Dead Sea). Negeri mereka dikenal sebagai negeri Sadum dan Amurrah (Sodom dan Gomorrah). Dalam analisisnya, Harun Yahya memperkirakan, bahwa makna ”menjungkirbalikkan negeri Luth” adalah bahwa kawasan itu pernah diluluhlantakkan dengan gempa bumi yang sangat dahsyat.

Ia mengutip hasil penelitian arkeolog Jerman Werner Keller terhadap kawasan Laut Mati, yang mencatat: ”Bersama dengan dasar dari retakan yang sangat lebar ini, yang persis melewati daerah ini, Lembah Siddim, termasuk Sodom dan Gomorrah, dalam satu hari terjerumus ke kedalaman. Kehancuran mereka terjadi melalui sebuah peristiwa gempa bumi dahsyat yang mungkin disertai dengan letusan, petir, keluarnya gas alam, serta lautan api.”


Kini, apa yang disebut sebagai ”Danau Luth” (Laut Mati) diperkirakan berada 400 meter di bawah permukaan laut. Titik terdalamnya mencapai 400 meter. Jadi, inilah titik terendah di permukaan bumi (800 meter). Sifat lainnya, kadar garamnya sangat tinggi, sekitar 30 persen, sehingga tidak ada organisme hidup, yang dapat bertahan hidup di tempat ini. Diperkirakan, kejadian yang menimpa kaum Luth itu terjadi sekitar 1.800 SM. (Lihat, Harun Yahya, Negeri-Negeri yang Musnah: Pembuktian Arkeologis dan Historis atas Kehancuran Kaum-kaum yang Dimurkai Allah, Bandung: Dizkra, 2002). Wallahu A’lam.

Kebangkitan kaum Luth

Manusia memang makhluk yang mudah sekali melupakan peringatan Allah. Lihatlah, fenomena yang terjadi di daerah-daerah bekas bencana. Beberapa hari setelah bencana, masjid-masjid dipenuhi manusia yang meratap dan berdoa kepada Allah. Tapi, ketika tahun berganti tahun, ketika bangunan-bangunan mulai direnovasi, saat sisa-sisa bencana mulai sirna, maka banyak lagi yang melupakan masjid. Shalat jamaah yang sebelumnya sempat ramai, kemudian menjadi sepi kembali.

Lebih parah lagi, kemaksiatan yang sebelumnya sempat mereda, kembali marak. Bahkan, ada yang secara terang-terangan kembali menantang Allah untuk menurunkan azabnya. Persis dengan apa yang dilakukan oleh kaum nabi-nabi yang diperingatkan tetapi malah menantang Allah dan Rasul-Nya. Simaklah perilaku kaum Luth ketika diberi peringatan: “Mengapa kalian mendatangi kaum laki-laki di antara manusia, dan kalian tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu; bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. Mereka menjawab: ”Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, maka pasti kamu akan termasuk orang-orang yang diusir.” (QS asy-Syu’ara: 165-167).

Jadi, karena memberikan nasehat dan peringatan kepada kaumnya, atas penyimpangan perilaku seksual mereka, maka Nabi Luth a.s. dianggap sebagai orang yang cerewet, usil, dan mengganggu hak asasi mereka, sehingga mereka meminta Luth a.s. untuk diam. Jika tidak mau, maka mereka megancamnya untuk mengusir dari negeri mereka. Itulah perilaku kaum homo di zaman Nabi Luth a.s.

Sekarang, marilah kita simak apa yang sedang terjadi di negeri kita? Televisi kita setiap hari menayangkan tontonan yang mengajak masyarakat untuk bersikap menerima perilaku kaum Luth, baik secara halus maupun secara terang-terangan, bahkan seringkali ditampilkan dengan sangat vulgar. Sering, tayangan ’kaum Luth’ ini dimunculkan dalam bentuk lawakan dan humor-humor segar, sehingga bisa membuat orang terlena dan terbuai dalam dunia tawa. Lama-lama, dia menganggap bahwa ’kaum Luth’ dan orientasi seksualnya adalah sesuatu yang normal dan absah, sama dengan manusia-manusia lainnya.

Tujuan dari kampanye besar-besaran semacam ini adalah terjadinya cara pandang masyarakat. Dulu, hampir tidak ada yang berani mengakui dirinya sebagai homo atau lesbi. Mereka malu, karena akan ada sanksi sosial. Kini, banyak yang secara terbuka mengakui. Bahkan, banyak yang bangga dan kemudian mengajak orang lain untuk bergabung dalam komunitas ’kaum Luth’. Lebih jauh lagi, atas nama HAM dan kebebasan berkeyakinan, ’kaum Luth’ kini menuntut legalitas perkawinan di antara mereka.

Pada tanggal 6-9 November 2006, di Kota Yogyakarta, berkumpullah 29 orang pakar HAM terkemuka dari 25 negara. Mereka memiliki berbagai latar belakang dan bidang keahlian. Di ”kota pelajar” inilah, mereka menyusun suatu konsep tentang pengelolaan hukum internasional HAM dan pelaksanaannya terhadap pokok-pokok persoalan tentang orientasi seksual dan identitas gender. Termasuk di dalamnya persoalan kelompok lesbian.

Para pakar itu kemudian berhasil melahirkan apa yang disebut sebagai ”The Yogyakarta Principles”. Yaitu, suatu ”Prinsip-prinsip Yogyakarta terhadap Pemberlakuan Hukum Internasional atas Hak-hak Asasi Manusia yang Berkaitan dengan Orientasi Seksual, Identitas Gender dan hukum internasional sebagai landasan pijak yang lebih tinggi dalam perjuangan untuk hak asasi manusia yang paling dasar (baca: kebutuhan seksual) serta kesetaraan gender.”The Yogyakarta Principles adalah prinsip-prinsip pembelaan terhadap hak-hak seksual (sexual rights) seseorang, yang telah diungkapkan secara internasional di muka sidang Human Rights Council’s PBB di Genewa, pada 26 Maret 2007.

Dalam artikelnya yang berjudul ”Lesbian dan Hak-hak Sipil” di Jurnal Perempuan (edisi Maret 2008), Ratri M., menjelaskan tentang nilai strategis Prinsip-prinsip Yogyakarta tersebut: ”Prinsip-prinsip Yogyakarta ini merupakan tonggak sejarah (milestone) perlindungan hak-hak bagi lesbian, gay, biseksualdan transgender. Menggunakan standar-standar hukum internasional yang mengikat dimana negara-negara harus tunduk padanya.”

Pada 16 Desember 1966, PBB – melalui Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) mengeluarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Poitik, yang pada pasal 23-nya menyatakan adanya jaminan terhadap hak setiap manusia untuk membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa perkawinan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual.

Dalam artikelnya yang berjudul ”Rahasia Sunyi: Gerakan Lesbian di Indonesia” di Jurnal yang sama, RR. Sri Agustine mencatat perkembangan gerakan ini di Indonesia. Dalam artikel ini disebutkan, bahwa gerakan legalisasi ’kaum Luth’ bukan hanya dilakukan oleh LSM-LSM seperti PERLESIN (Persatuan Lesbian Indonesia) tetapi juga sudah melibatkan lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Legitimasi keagamaan

Diantara pekembangan gerakan kebangkitan ’kaum Luth’ di Indonesia, yang terpenting untuk dicermati adalah prestasi mereka dalam merangkul cendekiawan bidang agama dalam memberikan legalitas keagamaan atas ’kehalalan’ perkawinan sesama jenis. Tahun 2004, dari Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang terbit sebuah Jurnal bernama ’Justisia’ (edisi 25, Th XI, 2004) dengan judul sampul yang mencolok mata: ”Indahnya Kawin Sesama Jenis.” Artikel-artikel dalam jurnal ini kemudian diterbitkan sebagai buku tersendiri dengan judul ”Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual.” (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).

Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)

Gerakan ’kaum Luth’ dengan justifikasi keagamaan mendapatkan momentumnya dengan kedatangan Irshad Manji, wanita lesbian, di Yogyakarta dan Jakartapada Mei 2008. Kedatangan Manji mendapatkan liputan media massa nasional yang sangat luas. Nong Darol Mahmada, aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menulis artikel di Jurnal Perempuan (Maret 2008) dengan judul: Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad.

Dukungan yang sangat berarti bagi ’kaum Luth’ kemudian juga datang dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, dosen pasca sarjana UIN Jakarta yang juga aktivis AKKBB. Dalam satu makalahnya yang berjudul ” Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, Prof. Mudah menulis: “Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given” atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia… Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima.” (Lihat, Majalah Tabligh MTDK Muhammadiyah, Mei 2008)

Dalam wawancaranya dengan Jurnal Perempuan (Maret 2008), Prof. Musdah menyatakan: ”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” Lalu, katanya lagi, ”Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat berpotensi menjadi orang yang salah atau taqwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, baik kepada sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya. Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.”

Dukungan dan justifikasi keagamaan dari ”Doktor Terbaik IAIN Jakarta tahun 1996/1997” ini tentu sangat berarti bagi ’kaum Luth’ di Indonesia. Dengan justifikasi keagamaan seperti ini, bisa-bisa ’kaum Luth’ di Indonesia akan bersikap lebih garang lagi jika diberi peringatan. Dengan dalih menghalangi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan jaminan HAM, para penolak perkawinan sesama jenis, nanti dapat dicap sebagai manusia biadab, tidak manusiawi, tidak toleran, anti-HAM, anti-kebebasan, dan sebagainya, sebagaimana ditulis dalam Jurnal Justisiaedisi perkawinan sejenis tersebut: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis.”



Tragedi Keilmuan di UIN Jakarta

Oleh: Adian Husaini

Majalah Gatra edisi 23 Januari 2008 lalu memuat sebuah berita yang sebenarnya terlalu penting untuk dilewatkan. Judulnya: ”Jembatan Ayat Keras dan Lunak.” Berita itu menceritakan seputar kontroversi isi disertasi Abd. Moqsith, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan disertasi yang diuji pada 13 Desember 2007 itu, maka Abd Moqsith – yang suka menambah namanya menjadi Abd Moqsith Ghazali – dinyatakan oleh UIN Jakarta telah berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang Ilmu Tafsir Al-Quran.

Disertasi Abd Moqsith yang berjudul, ”Perspektif Al-Quran tentang Pluralitas Umat Beragama” dibimbing oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A (Dirjen Bimas Islam dan guru besar ilmu tafsir di UIN Jakarta) dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra (Ketua Sidang dan juga Direktur Pasca Sarjana UIN Jakarta), Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer, Prof. Dr. Suwito, Prof. Dr. Mulyadhi Kartanegara, Prof. Dr. Zainun Kamal dan Prof. Dr. Salman Harun.


Melihat tema yang dibahas dalam disertasi Abd. Moqsith tersebut, harusnya para ahli tafsir di Indonesia tertarik untuk menyimaknya. Apalagi kasus ini sudah terangkat di media massa. Namun, faktanya, respon terhadap disertasi itu sepertinya dingin-dingin saja. Padahal, ini menyangkut masalah Al-Quran, kalam Allah, dan penafsirannya.

Menurut Gatra, disertasi ini memadukan tiga metode; tafsir maudhu’i (tematik), hermeneutika, dan ushul fikih. Tafsir maudhu’i untuk mengelompokkan kata kunci. Karena tafsir model ini kerap terjebak mengisolasi teks dan konteks, maka, dilengkapilah dengan hermeneutika. Motode ini berfungsi menemukan pesan universal ayat dengan memperhatikan kondisi objektif masyarakat tempat lahirnya ayat. Karena hermeneutika tak mampu menjangkau analisis dan kalimat dari sudut gramatika, dilengkapilah dengan ushul fikih. Ushul fikih membantu mengetahui kedudukan ayat serta bagaimana mesti dipahami sudut dalalat-nya (penunjukkan makna).

Dalam konklusinya, Moqsith menjembatani ayat toleran dan intoleran dengan membuat kategori ayat ushul (pokok) dan fushul (cabang, rinci). Ayat toleran disebut ushul, bersifat dan berlaku universal. Ayat ushul ini menunjukkan sikap teologis Al Quran. Sementara itu kelompok ayat intoleran adalah ayat fushul, yang bersifat situasional. Implementasi ayat fushul, misalnya ayat perang, harus tetap dengan naungan ayat ushul, misalnya prinsip tiada paksaan beragama. Maka perang tetap dengan etika, terlarang merusak tempat ibadah, membunuh kaum perempuan dan memaksa lawan masuk Islam.

“Disertasi ini telah melakukan terobosan, “ puji Prod Dr. Azyumardi Azra, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta yang memimpin sidang ujian terbuka.
“Kekuatan disertasi ini terletak pada penguasaan yang dalam terhadap khazanah Islam klasik, “ Azyumardi menambahkan. “Banyak orang bicara toleransi, tapi tak banyak yang punya sumber bacaan kuat dalam literatur klasik.”

Pembimbing disertasi ini, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, memuji disertasi ini telah mengungkap banyak informasi baru dalam literatur berbahasa Indonesia, seputar tema relasi antar-agama. Meski dalam literatur Arab hal itu terhitung barang lama. Sementara kritik panjang datang dari Prof. Dr. Salman Harun. Konon baru kali ini di UIN Jakarta ada penguji yang sampai membuat kritik tertulis ketika menguji. Salman menyebut Moqsith salah memahami penggalan buku Nawawi Al-Jawi (1813-1899) tentang bisa tidaknya non-muslim masuk surga. Moqsith dinilai tak utuh mengutip Ibnu Katsir (1300-1373). Menurut Salman, dua ulama itu berkesimpulan hanya Muslim yang masuk surga. Tapi Moqsith menyimpulkan, non muslim juga bisa. Salman khawatir disertasi ini akan memperkuat tuduhan sebagian kalangan bahwa UIN adalah tempat kristenisasi.

Demikian petikan berita Majalah Gatra seputar kontroversi disertasi doktor Abd Moqsith. Di berbagai media internet, banyak ditemukan puji-pujian terhadap Abd Moqsith.
Karena ini menyangkut bidang keilmuan Islam, khususnya bidang Ilmu Tafsir Al-Quran, maka saya pun tertarik untuk membaca disertasi tersebut. Kita dituntut untuk bersikap adil dalam menilai segala sesuatu, meskipun dengan orang yang berbeda pendapat. Jika memang pendapatnya benar, maka harus diterima. Jika memang keliru, maka perlu diluruskan.

Jika ditelaah, disertasi Abd Moqsith itu cukup tebal, lebih dari 300 halaman. Referensinya juga cukup kaya. Bahasanya pun enak di baca, mengalir lancar. Tampak, penulisnya adalah seorang yang cukup profesional dalam olah kata. Tanpa menafikan sejumlah kelebihan disertasi ini, jika kita telaah secara mendalam, ditemukan sejumlah problema yang sangat mendasar, yang seharusnya menjadi perhatian para pembimbing dan penguji, sebelum disertasi ini diluluskan.

Disebutkan, tujuan penulisan disertasi ini adalah (1) mengetahui pandangan dan sikap Al-Quran tentang pluralitas umat beragama, (2) mengetahui tafsir yang diberikan para ulama terhadap teks-teks yang terkait dengan pluralitas umat beragama, dan (3) menyusun tafsir ayat-ayat Al-Quran yang lebih relevan dengan konteks zaman yang semakin plural dari sudut agama, terutama mengontekstualisasikan ayat-ayat Al-Quran yang secara literal-skripturalistik berseberangan dengan semangat toleransi dan penghargaan terhadap umat agama lain.

Dari tujuan ketiga itulah, kita sudah bisa menangkap maksud penulis disertasi ini. Dalam bahasa mudahnya, penulis disertasi ini ”membuat tafsir baru” atau”merekayasa penafsiran” ayat-ayat yang dianggapnya ”tidak toleran”, ”tidak pluralis”, atau ”kurang menghargai agama lain”. Untuk ayat-ayat seperti ini, penulis berusaha sekuat tenaga, keluar dari makna teksnya, dan mencari-cari makna lain. Tetapi, untuk ayat-ayat yang dianggapnya pluralis, maka penulis disertasi ini mati-matian menggunakan metode tekstual-skripturalistik yang kaku.

Ini bisa dilihat, misalnya, ketika penulis membahas tentang ”Pengakuan dan Keselamatan Umat non-Muslim”, maka dia sudah membuat asumsi: ”Agama yang satu tak membatalkan agama yang lain, karena setiap agama lahir dalam konteks historis dan tantangannya sendiri. Walau begitu, semua agama terutama yang berada dalam rumpun tradisi abrahamik mengarah pada tujuan yang sama, yakni kemaslahatan dunia dan kemaslahatan akhirat. Dengan memperhatikan kesamaan tujuan ini, perbedaan eksoterik agama-agama mestinya tak perlu dirisaukan.” (hal. 189).

Penulis liberal ini lalu mengutip sejumlah ayat Al-Quran yang dikatakannya merupakan bukti pengakuan Al-Quran terhadap eksistensi dan kebenaran kitab-kitab sebelum Islam, seperti QS 5:44, 46-47, dan 66. Lalu, dia membuat kesimpulan sendiri:
”Ayat tersebut memberikan pengakuan terhadap umat Yahudi dan Nashrani; mereka cukup menjadikan kitab suci masing-masing sebagai sandaran moral mereka. Ditegaskan, sekiranya mereka berpaling dari kitab sucinya, mereka adalah kafir dan fasik. Dengan demikian, jelas bahwa Islam tak memaksa agar mereka menjadikan Al-Quran sebagai rujukan kaum Yahudi dan Nashrani. Inilah bentuk pengakuan terbuka dari Islam terhadap agama lain. Bagi umat Islam, percaya terhadap kitab-kitab Allah menjadi bagian dari enam rukun iman dalam Islam. Sekurangnya, umat Islam mengimani empat kitab Allah, yaitu Zabur, Taurat, Injil, dan Al-Quran.” (hal. 191).

Kita sebenarnya geli membaca kesimpulan penulis disertasi ini. Terlalu mudah untuk melihat kelemahan kesimpulan tersebut. Al-Quran memang memerintahkan umat Islam beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul Allah. Tetapi, Al-Quran juga menjelaskan, bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah mengubah-ubah (melakukan tahrif) kitab mereka sendiri.

Misalnya, QS 2:75 menyebutkan: ”Apakah kamu masih mengharapkan mereka beriman kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui.” Juga, disebutkan dalam QS 2:79: ”Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ”Ini dari Allah,” (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan.”

Karena itulah, jelas umat Islam saat ini tidak diwajibkan untuk beriman kepada Bibel Yahudi, Talmud, atau Bibel Kristen. Sebab, dalam pandangan Al-Quran, kitab-kitab suci para Nabi itu sudah diubah-ubah oleh sebagian pengikutnya, sehingga bercampur aduk antara yang asli dengan yang tambahan. Mestinya, penulis disertasi ini dengan jujur mengungkap ayat-ayat Al-Quran tersebut. Dan mestinya pula, para profesor UIN yang menguji disertasi itu juga melihat kekeliruan yang sangat mendasar ini.

Tapi, karena sejak awal, disertasi ini ditulis untuk ”mengakal-akali Al-Quran” agar sesuai dengan asumsi-asumsinya, maka fakta-fakta semacam ini bisa dijumpai di banyak bagian lainnya. Misalnya, asumsi penulis yang menyatakan: ”secara eksplisit Al-Quran menegaskan bahwa siapa saja – Yahudi, Nashrani, Sabi’in, dan lain-lain – yang menyatakan hanya beriman kepada Allah, percaya akan Hari Akhir, dan melakukan amal saleh, tak akan pernah disia-siakan oleh Allah. Mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal atas keimanan dan segala jerih payahnya.” (hal. 192).

Dalam beberapa kali catatan, kita sudah membahas makna QS 2:62 dan 5:69, dan bagaimana kaum Pluralis berusaha memanipulasi makna ayat ini. Termasuk bagaimana mereka memanipulasi pendapat para ulama, terutama Tafsir al-Manar. Dalam disertasinya ini, penulis lebih vulgar lagi dalam membuat kesimpulan, dengan berpegang kepada bunyi teks ayat itu dan menafikan penafsiran para ulama. Katanya:
”Jika diperhatikan dengan seksama, maka jelas bahwa dalam ayat itu tak ada ungkapan agar orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad. Dengan mengikuti bunyi harafiah ayat tersebut, maka orang-orang beriman yang tetap dalam keimanannya, orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta melakukan amal shaleh – sekalipun tak beriman kepada Nabi Muhammad, maka mereka akan memperoleh balasan dari Allah. Pernyataan agar orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad adalah pernyataan para mufasir dan bukan ungkapan Al-Quran. Muhammad Rasyid Ridla berkata, tak ada persyaratan bagi orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah untuk beriman kepada Nabi Muhammad.” (hal. 194-195).

Membaca kesimpulan penulis liberal ini pun kita dibuat geli dan sekaligus prihatin. Biasanya kaum liberal selalu menyebut kaum fundamentalis sebagai kaum tekstualis, literalis, skripturalis, dan sebagainya. Tapi, ketika mereka bertemu dengan ayat Al-Quran yang mendukung pendapat mereka, ternyata mereka pun berpegang pada metode literalis. Cara ini mengingatkan kita pada cara negara-negara tertentu yang rajin meneriakkan demokrasi. Tapi, ketika demokrasi menghasilkan penguasa yang tidak sejalan dengan politik mereka, maka mereka pun menolak demokrasi dan mendukung kediktatoran.

Jika ditelaah dengan seksama pendapat Rasyid Ridla dalam Tafsir al-Manar, maka akan kita temukan, bahwa QS 2:62 dan 5:69 adalah membicarakan keselamatan Ahlul Kitab yang risalah Nabi Muhammad saw tidak sampai kepada mereka. Karena itu, mereka tidak diwajibkan beriman kepada Nabi Muhammad saw. Sedangkan bagi Ahli Kitab yang dakwah Islam sampai kepada mereka, menurut Rasyid Ridla, maka sesuai QS 3:199, ada lima syarat untuk keselamatan mereka. Diantaranya, (1) beriman kepada Allah dengan iman yang benar, yakni iman yang tidak bercampur dengan kemusyrikan dan disertai dengan ketundukan yang mendorong untuk melakukan kebaikan, (2) beriman kepada Al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.

Sayang sekali, sebagaimana perilaku sejumlah kaum Pluralis Agama, penulis disertasi ini pun tidak benar dan tidak fair dalam mengutip pendapat-pendapat Rasyid Ridla. Padahal, dalam soal ini, Nabi Muhammad saw sudah menegaskan:
”Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seorangpun dari ummat sekarang ini, baik Yahud, maupun Nasrani, kemudian mereka tidak mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.” (HR Muslim).

Karena itu, sejalan dengan Prof. Salman Harun, saya juga keheranan, bagaimana mungkin para Profesor pembimbing dan penguji disertasi ini sampai melewatkan kekeliruan-kekeliruan yang sangat mendasar semacam ini. Masih banyak sekali data, metodologi, dan analisa yang perlu dipertanyakan dalam disertasi ini. Ada beberapa kemungkinan mengapa para penguji meloloskan disertasi ini: mungkin mereka tidak membaca dengan cermat; mungkin mereka tidak paham; atau mungkin mereka memang setuju dengan penulisnya. Wallahu A’lam.

Yang jelas, menurut saya, kasus disertasi ini merupakan suatu ”Tragedi Keilmuan” di UIN Jakarta. Apa yang bathil, sesat, dan keliru, dilegitimasi oleh sejumlah guru besar bidang agama. Lebih merupakan tragedi dan musibah lagi bagi umat ini, jika para doktor dan pakar-pakar Al-Quran yang berjubel di UIN Jakarta hanya berdiam diri dan ”bengong saja” menghadapi kasus semacam ini.
Tapi, apa pun, kita patut mengucapkan selamat dan salut atas usaha Abd Moqsith sampai meraih gelar Doktor bidang Ilmu Tafsir. Anak yang cerdas ini telah mencapai prestasi yang tidak kecil. Dia telah bekerja keras menghasilkan sebuah disertasi doktor, apa pun kondisinya.

Bagi kita, ini adalah pelajaran yang berharga: bahwa untuk menyesatkan manusia pun perlu kerja keras dan sungguh-sungguh. Kini, kita menunggu dari kalangan cendekiawan Muslim untuk membuat karya-karya ilmiah yang benar dan jauh lebih baik dari apa yang telah dihasilkan Abd Moqsith dan tokoh-tokoh liberal lainnya. Wa jaadilhum billati hiya ahsan.

Kita wajib melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam menyikapi setiap penyimpangan dan kemunkaran ilmu. Tapi, kita tidak perlu risau. Kita sekedar menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. Al-Quran adalah milik Allah. Dan kita yakin, Allah punya cara sendiri untuk bertindak menjaga dan membuat perhitungan terhadap orang-orang yang berusaha merusak Kitab-Nya.

[Depok, 1 Februari 2008]