Oleh : Adian Husaini
Sejumlah ayat al-Quran menjelaskan kepada kita bahwasanya penyebab kehancuran
suatu negeri atau sebuah peradaban bukan hanya terkait dengan aspek “hukum
alam” semata, dan terlepas dari al- campur tangan al-Khaliq, Allah SWT. Dalam
keyakinan kita sebagai kaum Muslim, suatu musibah atau bencana pasti terjadi
atas kehendak Allah. Dan Allah sudah menjelaskan melalui wahyu-Nya, mengapa
suatu bencana atau azab itu ditimpakan kepada umat manusia.
Misalnya, datangnya azab Allah terkait dengan tidak ditegakkannya aktivitas amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw :
“Tidaklah dari satu kaum berbuat maksiat, dan diantara mereka ada orang yang mampu untuk melawannya, tetapi dia tidak berbuat itu, melainkan hampir-hampir Allah meratakan mereka dengan azab dari sisi-Nya.” (HR Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah).
"Sesungguhnya manusia, jika mereka melihat kemunkaran, sedangkan mereka tidak mengubahnya, maka datanglah saatnya Allah menjatuhkan siksa-Nya secara umum." (HR Abu Dawud)
Dalam al-Quran juga dijelaskan, bahwa azab Allah juga terkait dengan aspek kedurhakaan kepada Allah SWT. Disebutkan dalam firman-Nya (yang artinya): “Andaikan penduduk suatu wilayah mau beriman dan bertaqwa, maka pasti akan Kami buka pintu-pintu barokah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ajaran-ajaran Allah), maka Kami azab mereka, karena perbuatan mereka sendiri” (QS Al A’raf:96)
"Maka apabila mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan tiba-tiba (sekonyong-konyong), maka ketika itu mereka terdiam dan berputus asa." (QS al-An’am:44).
"Jika Allah menimpakan suatu azab, maka azab itu bukan hanya akan menimpa orang-orang yang zalim saja diantara mereka. Tapi, azab itu akan ditimpakan kepada semua anggota masyarakat. Allah SWT berfirman (yang artinya):”Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah, bahwa Allah amat keras siksa-Nya.” (QS al-Anfal: 25).
Kehancuran kaum Luth
Tentang kisah kehancuran kaum Nabi Luth a.s. Al-Quran memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).
Di dalam surat Hud ayat 82 dikisahkan (artinya):
”Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”
Jadi, ayat-ayat al-Quran memberikan penjelasan yang sangat gamblang, bahwa diazabnya kaum Luth itu ada kaitannya dengan perilaku seksual yang menyimpang, yaitu perilaku homoseksual. Prof. Hamka mengutip sejumlah hadits Rasulullah saw dalam Tafsirnya, yakni Tafsir al-Azhar: “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).
Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda: “… dan apabila telah banyak kejadian laki-laki ’mendatangi’ laki-laki, maka Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak mempedulikan di lembah mana mereka akan binasa.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, dan at-Tabhrani).
Hamka menulis dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap tangan: “Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidina Abu Bakar seketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang mendatangi dan didatangi itu, karena pernah ada yang tertangkap basah, semuanya memutuskan wajib kedua orang itu dibunuh.” (Lihat, Tafsir al-Azhar, Juzu’ 8).
Syahdan, kaum Luth tinggal di tepi Laut Mati (Dead Sea). Negeri mereka dikenal sebagai negeri Sadum dan Amurrah (Sodom dan Gomorrah). Dalam analisisnya, Harun Yahya memperkirakan, bahwa makna ”menjungkirbalikkan negeri Luth” adalah bahwa kawasan itu pernah diluluhlantakkan dengan gempa bumi yang sangat dahsyat.
Ia mengutip hasil penelitian arkeolog Jerman Werner Keller terhadap kawasan Laut Mati, yang mencatat: ”Bersama dengan dasar dari retakan yang sangat lebar ini, yang persis melewati daerah ini, Lembah Siddim, termasuk Sodom dan Gomorrah, dalam satu hari terjerumus ke kedalaman. Kehancuran mereka terjadi melalui sebuah peristiwa gempa bumi dahsyat yang mungkin disertai dengan letusan, petir, keluarnya gas alam, serta lautan api.”
Kini, apa yang disebut sebagai ”Danau Luth” (Laut Mati) diperkirakan berada 400 meter di bawah permukaan laut. Titik terdalamnya mencapai 400 meter. Jadi, inilah titik terendah di permukaan bumi (800 meter). Sifat lainnya, kadar garamnya sangat tinggi, sekitar 30 persen, sehingga tidak ada organisme hidup, yang dapat bertahan hidup di tempat ini. Diperkirakan, kejadian yang menimpa kaum Luth itu terjadi sekitar 1.800 SM. (Lihat, Harun Yahya, Negeri-Negeri yang Musnah: Pembuktian Arkeologis dan Historis atas Kehancuran Kaum-kaum yang Dimurkai Allah, Bandung: Dizkra, 2002). Wallahu A’lam.
Kebangkitan kaum Luth
Manusia memang makhluk yang mudah sekali melupakan peringatan Allah. Lihatlah, fenomena yang terjadi di daerah-daerah bekas bencana. Beberapa hari setelah bencana, masjid-masjid dipenuhi manusia yang meratap dan berdoa kepada Allah. Tapi, ketika tahun berganti tahun, ketika bangunan-bangunan mulai direnovasi, saat sisa-sisa bencana mulai sirna, maka banyak lagi yang melupakan masjid. Shalat jamaah yang sebelumnya sempat ramai, kemudian menjadi sepi kembali.
Lebih parah lagi, kemaksiatan yang sebelumnya sempat mereda, kembali marak. Bahkan, ada yang secara terang-terangan kembali menantang Allah untuk menurunkan azabnya. Persis dengan apa yang dilakukan oleh kaum nabi-nabi yang diperingatkan tetapi malah menantang Allah dan Rasul-Nya. Simaklah perilaku kaum Luth ketika diberi peringatan: “Mengapa kalian mendatangi kaum laki-laki di antara manusia, dan kalian tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu; bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. Mereka menjawab: ”Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, maka pasti kamu akan termasuk orang-orang yang diusir.” (QS asy-Syu’ara: 165-167).
Jadi, karena memberikan nasehat dan peringatan kepada kaumnya, atas penyimpangan perilaku seksual mereka, maka Nabi Luth a.s. dianggap sebagai orang yang cerewet, usil, dan mengganggu hak asasi mereka, sehingga mereka meminta Luth a.s. untuk diam. Jika tidak mau, maka mereka megancamnya untuk mengusir dari negeri mereka. Itulah perilaku kaum homo di zaman Nabi Luth a.s.
Sekarang, marilah kita simak apa yang sedang terjadi di negeri kita? Televisi kita setiap hari menayangkan tontonan yang mengajak masyarakat untuk bersikap menerima perilaku kaum Luth, baik secara halus maupun secara terang-terangan, bahkan seringkali ditampilkan dengan sangat vulgar. Sering, tayangan ’kaum Luth’ ini dimunculkan dalam bentuk lawakan dan humor-humor segar, sehingga bisa membuat orang terlena dan terbuai dalam dunia tawa. Lama-lama, dia menganggap bahwa ’kaum Luth’ dan orientasi seksualnya adalah sesuatu yang normal dan absah, sama dengan manusia-manusia lainnya.
Tujuan dari kampanye besar-besaran semacam ini adalah terjadinya cara pandang masyarakat. Dulu, hampir tidak ada yang berani mengakui dirinya sebagai homo atau lesbi. Mereka malu, karena akan ada sanksi sosial. Kini, banyak yang secara terbuka mengakui. Bahkan, banyak yang bangga dan kemudian mengajak orang lain untuk bergabung dalam komunitas ’kaum Luth’. Lebih jauh lagi, atas nama HAM dan kebebasan berkeyakinan, ’kaum Luth’ kini menuntut legalitas perkawinan di antara mereka.
Pada tanggal 6-9 November 2006, di Kota Yogyakarta, berkumpullah 29 orang pakar HAM terkemuka dari 25 negara. Mereka memiliki berbagai latar belakang dan bidang keahlian. Di ”kota pelajar” inilah, mereka menyusun suatu konsep tentang pengelolaan hukum internasional HAM dan pelaksanaannya terhadap pokok-pokok persoalan tentang orientasi seksual dan identitas gender. Termasuk di dalamnya persoalan kelompok lesbian.
Para pakar itu kemudian berhasil melahirkan apa yang disebut sebagai ”The Yogyakarta Principles”. Yaitu, suatu ”Prinsip-prinsip Yogyakarta terhadap Pemberlakuan Hukum Internasional atas Hak-hak Asasi Manusia yang Berkaitan dengan Orientasi Seksual, Identitas Gender dan hukum internasional sebagai landasan pijak yang lebih tinggi dalam perjuangan untuk hak asasi manusia yang paling dasar (baca: kebutuhan seksual) serta kesetaraan gender.”The Yogyakarta Principles adalah prinsip-prinsip pembelaan terhadap hak-hak seksual (sexual rights) seseorang, yang telah diungkapkan secara internasional di muka sidang Human Rights Council’s PBB di Genewa, pada 26 Maret 2007.
Dalam artikelnya yang berjudul ”Lesbian dan Hak-hak Sipil” di Jurnal Perempuan (edisi Maret 2008), Ratri M., menjelaskan tentang nilai strategis Prinsip-prinsip Yogyakarta tersebut: ”Prinsip-prinsip Yogyakarta ini merupakan tonggak sejarah (milestone) perlindungan hak-hak bagi lesbian, gay, biseksualdan transgender. Menggunakan standar-standar hukum internasional yang mengikat dimana negara-negara harus tunduk padanya.”
Pada 16 Desember 1966, PBB – melalui Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) mengeluarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Poitik, yang pada pasal 23-nya menyatakan adanya jaminan terhadap hak setiap manusia untuk membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa perkawinan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual.
Dalam artikelnya yang berjudul ”Rahasia Sunyi: Gerakan Lesbian di Indonesia” di Jurnal yang sama, RR. Sri Agustine mencatat perkembangan gerakan ini di Indonesia. Dalam artikel ini disebutkan, bahwa gerakan legalisasi ’kaum Luth’ bukan hanya dilakukan oleh LSM-LSM seperti PERLESIN (Persatuan Lesbian Indonesia) tetapi juga sudah melibatkan lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Legitimasi keagamaan
Diantara pekembangan gerakan kebangkitan ’kaum Luth’ di Indonesia, yang terpenting untuk dicermati adalah prestasi mereka dalam merangkul cendekiawan bidang agama dalam memberikan legalitas keagamaan atas ’kehalalan’ perkawinan sesama jenis. Tahun 2004, dari Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang terbit sebuah Jurnal bernama ’Justisia’ (edisi 25, Th XI, 2004) dengan judul sampul yang mencolok mata: ”Indahnya Kawin Sesama Jenis.” Artikel-artikel dalam jurnal ini kemudian diterbitkan sebagai buku tersendiri dengan judul ”Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual.” (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)
Gerakan ’kaum Luth’ dengan justifikasi keagamaan mendapatkan momentumnya dengan kedatangan Irshad Manji, wanita lesbian, di Yogyakarta dan Jakartapada Mei 2008. Kedatangan Manji mendapatkan liputan media massa nasional yang sangat luas. Nong Darol Mahmada, aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menulis artikel di Jurnal Perempuan (Maret 2008) dengan judul: Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad.
Dukungan yang sangat berarti bagi ’kaum Luth’ kemudian juga datang dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, dosen pasca sarjana UIN Jakarta yang juga aktivis AKKBB. Dalam satu makalahnya yang berjudul ” Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, Prof. Mudah menulis: “Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given” atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia… Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima.” (Lihat, Majalah Tabligh MTDK Muhammadiyah, Mei 2008)
Dalam wawancaranya dengan Jurnal Perempuan (Maret 2008), Prof. Musdah menyatakan: ”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” Lalu, katanya lagi, ”Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat berpotensi menjadi orang yang salah atau taqwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, baik kepada sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya. Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.”
Dukungan dan justifikasi keagamaan dari ”Doktor Terbaik IAIN Jakarta tahun 1996/1997” ini tentu sangat berarti bagi ’kaum Luth’ di Indonesia. Dengan justifikasi keagamaan seperti ini, bisa-bisa ’kaum Luth’ di Indonesia akan bersikap lebih garang lagi jika diberi peringatan. Dengan dalih menghalangi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan jaminan HAM, para penolak perkawinan sesama jenis, nanti dapat dicap sebagai manusia biadab, tidak manusiawi, tidak toleran, anti-HAM, anti-kebebasan, dan sebagainya, sebagaimana ditulis dalam Jurnal Justisiaedisi perkawinan sejenis tersebut: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis.”
Misalnya, datangnya azab Allah terkait dengan tidak ditegakkannya aktivitas amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw :
“Tidaklah dari satu kaum berbuat maksiat, dan diantara mereka ada orang yang mampu untuk melawannya, tetapi dia tidak berbuat itu, melainkan hampir-hampir Allah meratakan mereka dengan azab dari sisi-Nya.” (HR Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah).
"Sesungguhnya manusia, jika mereka melihat kemunkaran, sedangkan mereka tidak mengubahnya, maka datanglah saatnya Allah menjatuhkan siksa-Nya secara umum." (HR Abu Dawud)
Dalam al-Quran juga dijelaskan, bahwa azab Allah juga terkait dengan aspek kedurhakaan kepada Allah SWT. Disebutkan dalam firman-Nya (yang artinya): “Andaikan penduduk suatu wilayah mau beriman dan bertaqwa, maka pasti akan Kami buka pintu-pintu barokah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ajaran-ajaran Allah), maka Kami azab mereka, karena perbuatan mereka sendiri” (QS Al A’raf:96)
"Maka apabila mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan tiba-tiba (sekonyong-konyong), maka ketika itu mereka terdiam dan berputus asa." (QS al-An’am:44).
"Jika Allah menimpakan suatu azab, maka azab itu bukan hanya akan menimpa orang-orang yang zalim saja diantara mereka. Tapi, azab itu akan ditimpakan kepada semua anggota masyarakat. Allah SWT berfirman (yang artinya):”Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah, bahwa Allah amat keras siksa-Nya.” (QS al-Anfal: 25).
Kehancuran kaum Luth
Tentang kisah kehancuran kaum Nabi Luth a.s. Al-Quran memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).
Di dalam surat Hud ayat 82 dikisahkan (artinya):
”Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”
Jadi, ayat-ayat al-Quran memberikan penjelasan yang sangat gamblang, bahwa diazabnya kaum Luth itu ada kaitannya dengan perilaku seksual yang menyimpang, yaitu perilaku homoseksual. Prof. Hamka mengutip sejumlah hadits Rasulullah saw dalam Tafsirnya, yakni Tafsir al-Azhar: “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).
Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda: “… dan apabila telah banyak kejadian laki-laki ’mendatangi’ laki-laki, maka Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak mempedulikan di lembah mana mereka akan binasa.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, dan at-Tabhrani).
Hamka menulis dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap tangan: “Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidina Abu Bakar seketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang mendatangi dan didatangi itu, karena pernah ada yang tertangkap basah, semuanya memutuskan wajib kedua orang itu dibunuh.” (Lihat, Tafsir al-Azhar, Juzu’ 8).
Syahdan, kaum Luth tinggal di tepi Laut Mati (Dead Sea). Negeri mereka dikenal sebagai negeri Sadum dan Amurrah (Sodom dan Gomorrah). Dalam analisisnya, Harun Yahya memperkirakan, bahwa makna ”menjungkirbalikkan negeri Luth” adalah bahwa kawasan itu pernah diluluhlantakkan dengan gempa bumi yang sangat dahsyat.
Ia mengutip hasil penelitian arkeolog Jerman Werner Keller terhadap kawasan Laut Mati, yang mencatat: ”Bersama dengan dasar dari retakan yang sangat lebar ini, yang persis melewati daerah ini, Lembah Siddim, termasuk Sodom dan Gomorrah, dalam satu hari terjerumus ke kedalaman. Kehancuran mereka terjadi melalui sebuah peristiwa gempa bumi dahsyat yang mungkin disertai dengan letusan, petir, keluarnya gas alam, serta lautan api.”
Kini, apa yang disebut sebagai ”Danau Luth” (Laut Mati) diperkirakan berada 400 meter di bawah permukaan laut. Titik terdalamnya mencapai 400 meter. Jadi, inilah titik terendah di permukaan bumi (800 meter). Sifat lainnya, kadar garamnya sangat tinggi, sekitar 30 persen, sehingga tidak ada organisme hidup, yang dapat bertahan hidup di tempat ini. Diperkirakan, kejadian yang menimpa kaum Luth itu terjadi sekitar 1.800 SM. (Lihat, Harun Yahya, Negeri-Negeri yang Musnah: Pembuktian Arkeologis dan Historis atas Kehancuran Kaum-kaum yang Dimurkai Allah, Bandung: Dizkra, 2002). Wallahu A’lam.
Kebangkitan kaum Luth
Manusia memang makhluk yang mudah sekali melupakan peringatan Allah. Lihatlah, fenomena yang terjadi di daerah-daerah bekas bencana. Beberapa hari setelah bencana, masjid-masjid dipenuhi manusia yang meratap dan berdoa kepada Allah. Tapi, ketika tahun berganti tahun, ketika bangunan-bangunan mulai direnovasi, saat sisa-sisa bencana mulai sirna, maka banyak lagi yang melupakan masjid. Shalat jamaah yang sebelumnya sempat ramai, kemudian menjadi sepi kembali.
Lebih parah lagi, kemaksiatan yang sebelumnya sempat mereda, kembali marak. Bahkan, ada yang secara terang-terangan kembali menantang Allah untuk menurunkan azabnya. Persis dengan apa yang dilakukan oleh kaum nabi-nabi yang diperingatkan tetapi malah menantang Allah dan Rasul-Nya. Simaklah perilaku kaum Luth ketika diberi peringatan: “Mengapa kalian mendatangi kaum laki-laki di antara manusia, dan kalian tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu; bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. Mereka menjawab: ”Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, maka pasti kamu akan termasuk orang-orang yang diusir.” (QS asy-Syu’ara: 165-167).
Jadi, karena memberikan nasehat dan peringatan kepada kaumnya, atas penyimpangan perilaku seksual mereka, maka Nabi Luth a.s. dianggap sebagai orang yang cerewet, usil, dan mengganggu hak asasi mereka, sehingga mereka meminta Luth a.s. untuk diam. Jika tidak mau, maka mereka megancamnya untuk mengusir dari negeri mereka. Itulah perilaku kaum homo di zaman Nabi Luth a.s.
Sekarang, marilah kita simak apa yang sedang terjadi di negeri kita? Televisi kita setiap hari menayangkan tontonan yang mengajak masyarakat untuk bersikap menerima perilaku kaum Luth, baik secara halus maupun secara terang-terangan, bahkan seringkali ditampilkan dengan sangat vulgar. Sering, tayangan ’kaum Luth’ ini dimunculkan dalam bentuk lawakan dan humor-humor segar, sehingga bisa membuat orang terlena dan terbuai dalam dunia tawa. Lama-lama, dia menganggap bahwa ’kaum Luth’ dan orientasi seksualnya adalah sesuatu yang normal dan absah, sama dengan manusia-manusia lainnya.
Tujuan dari kampanye besar-besaran semacam ini adalah terjadinya cara pandang masyarakat. Dulu, hampir tidak ada yang berani mengakui dirinya sebagai homo atau lesbi. Mereka malu, karena akan ada sanksi sosial. Kini, banyak yang secara terbuka mengakui. Bahkan, banyak yang bangga dan kemudian mengajak orang lain untuk bergabung dalam komunitas ’kaum Luth’. Lebih jauh lagi, atas nama HAM dan kebebasan berkeyakinan, ’kaum Luth’ kini menuntut legalitas perkawinan di antara mereka.
Pada tanggal 6-9 November 2006, di Kota Yogyakarta, berkumpullah 29 orang pakar HAM terkemuka dari 25 negara. Mereka memiliki berbagai latar belakang dan bidang keahlian. Di ”kota pelajar” inilah, mereka menyusun suatu konsep tentang pengelolaan hukum internasional HAM dan pelaksanaannya terhadap pokok-pokok persoalan tentang orientasi seksual dan identitas gender. Termasuk di dalamnya persoalan kelompok lesbian.
Para pakar itu kemudian berhasil melahirkan apa yang disebut sebagai ”The Yogyakarta Principles”. Yaitu, suatu ”Prinsip-prinsip Yogyakarta terhadap Pemberlakuan Hukum Internasional atas Hak-hak Asasi Manusia yang Berkaitan dengan Orientasi Seksual, Identitas Gender dan hukum internasional sebagai landasan pijak yang lebih tinggi dalam perjuangan untuk hak asasi manusia yang paling dasar (baca: kebutuhan seksual) serta kesetaraan gender.”The Yogyakarta Principles adalah prinsip-prinsip pembelaan terhadap hak-hak seksual (sexual rights) seseorang, yang telah diungkapkan secara internasional di muka sidang Human Rights Council’s PBB di Genewa, pada 26 Maret 2007.
Dalam artikelnya yang berjudul ”Lesbian dan Hak-hak Sipil” di Jurnal Perempuan (edisi Maret 2008), Ratri M., menjelaskan tentang nilai strategis Prinsip-prinsip Yogyakarta tersebut: ”Prinsip-prinsip Yogyakarta ini merupakan tonggak sejarah (milestone) perlindungan hak-hak bagi lesbian, gay, biseksualdan transgender. Menggunakan standar-standar hukum internasional yang mengikat dimana negara-negara harus tunduk padanya.”
Pada 16 Desember 1966, PBB – melalui Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) mengeluarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Poitik, yang pada pasal 23-nya menyatakan adanya jaminan terhadap hak setiap manusia untuk membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa perkawinan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual.
Dalam artikelnya yang berjudul ”Rahasia Sunyi: Gerakan Lesbian di Indonesia” di Jurnal yang sama, RR. Sri Agustine mencatat perkembangan gerakan ini di Indonesia. Dalam artikel ini disebutkan, bahwa gerakan legalisasi ’kaum Luth’ bukan hanya dilakukan oleh LSM-LSM seperti PERLESIN (Persatuan Lesbian Indonesia) tetapi juga sudah melibatkan lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Legitimasi keagamaan
Diantara pekembangan gerakan kebangkitan ’kaum Luth’ di Indonesia, yang terpenting untuk dicermati adalah prestasi mereka dalam merangkul cendekiawan bidang agama dalam memberikan legalitas keagamaan atas ’kehalalan’ perkawinan sesama jenis. Tahun 2004, dari Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang terbit sebuah Jurnal bernama ’Justisia’ (edisi 25, Th XI, 2004) dengan judul sampul yang mencolok mata: ”Indahnya Kawin Sesama Jenis.” Artikel-artikel dalam jurnal ini kemudian diterbitkan sebagai buku tersendiri dengan judul ”Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual.” (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)
Gerakan ’kaum Luth’ dengan justifikasi keagamaan mendapatkan momentumnya dengan kedatangan Irshad Manji, wanita lesbian, di Yogyakarta dan Jakartapada Mei 2008. Kedatangan Manji mendapatkan liputan media massa nasional yang sangat luas. Nong Darol Mahmada, aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menulis artikel di Jurnal Perempuan (Maret 2008) dengan judul: Irshad Manji: Muslimah Lesbian yang Gigih Menyerukan Ijtihad.
Dukungan yang sangat berarti bagi ’kaum Luth’ kemudian juga datang dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, dosen pasca sarjana UIN Jakarta yang juga aktivis AKKBB. Dalam satu makalahnya yang berjudul ” Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, Prof. Mudah menulis: “Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given” atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia… Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima.” (Lihat, Majalah Tabligh MTDK Muhammadiyah, Mei 2008)
Dalam wawancaranya dengan Jurnal Perempuan (Maret 2008), Prof. Musdah menyatakan: ”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” Lalu, katanya lagi, ”Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat berpotensi menjadi orang yang salah atau taqwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, baik kepada sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya. Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.”
Dukungan dan justifikasi keagamaan dari ”Doktor Terbaik IAIN Jakarta tahun 1996/1997” ini tentu sangat berarti bagi ’kaum Luth’ di Indonesia. Dengan justifikasi keagamaan seperti ini, bisa-bisa ’kaum Luth’ di Indonesia akan bersikap lebih garang lagi jika diberi peringatan. Dengan dalih menghalangi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan jaminan HAM, para penolak perkawinan sesama jenis, nanti dapat dicap sebagai manusia biadab, tidak manusiawi, tidak toleran, anti-HAM, anti-kebebasan, dan sebagainya, sebagaimana ditulis dalam Jurnal Justisiaedisi perkawinan sejenis tersebut: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar