Jumat, 18 Oktober 2013

Cara membuka situs yang telah diblokir 100% Ampuh





Seperti yang anda ketahui bahwa situs - situs bergahaya sudah diblokir oleh menkominfo seperti situs-situs dewasa, selain itu bisa kita temukan juga bila kita berada di (Sekolah dan Tempat Kuliah,) akses menuju 
jejaring sosial dan fasilitas chating di blokir pada waktu tertentu, nah..!! bagi kalian yang resah dengan keaadaan ini, saya kasih tips yang mudah-mudahan sampai sekarang masih bisa. Selamat Mencoba....!!!!


1.) Buka situs atau website yang diblokir menggunakan layanan Short URL
Alternatif lain untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan memanfaatkan layanan short url seperti:
http://www.tinyurl.com
http://www.moourl.com
http://www.snipurl.com
http://www.shorturl.com
Caranya adalah masuk ke salah satu alamat shorting URL dulu, lalu masukkan alamat website yang diblokir. Setelah itu anda akan mendapatkan url baru yang telah di short, dan buka URL baru tersebut di web browser anda.

2.) Membuka situs yang diblok menggunakan Web Proxy
Banyak layanan web proxy saat ini baik yang berbayar maupun yang gratis. Diantaranya:
http://webproxy.to
http://hidemyass.com
http://webproxy.ca
http://www.freshproxylist.net
Caranya adalah coba masuk ke salah satu alamat web proxy di atas dan masukkan url atau alamat website yang diblokir.

3.) Membuka website yang diblokir menggunakan DNS Open
Biasanya para penyedia layanan internet menggunakan DNS khusus untuk proses pemblokirannya, seperti menggunakan DNS Nawala. Maka untuk mengatasinya agar website tidak diblokir lagi oleh DNS Nawala yaitu dengan cara mengganti DNS yang dipakai di komputer dengan DNS Open. Caranya:

  1. Tekan tombol berlogo Windows + R secara bersamaan di keyboard (Start > Run > ketik: cmd > Enter) dan ketikkan ncpa.cpl, OK.
  2. Akan muncul halaman Network Connections, Klik kanan pada Network Connection yang aktif, pilih Properties > Internet Protocol Service 4 (TCP/IPv4)
  3. Lalu beri centang Use the following DNS server addresses, lalu isi Preffered DNS server 8.8.8.8 dan Alternate DNS server 8.8.4.4. Selesai, dan tekan OK.
Selain DNS Google masih banyak lagi DNS Open lainnya.

4.) Membuka situs yang diblokir dengan mengakses IP Adressnya
Terkadang yang pem-blokir-an website hanya pada domain name nya saja, apabila kasusnya seperti ini cara yang paling cepat adalah dengan menggunakan IP Address Website tersebut untuk membukanya. Misal http://google.com bisa diakses dengan http://74.125.135.103/.
Untuk mengetahui IP Address sebuah website caranya masuk ke command prompt (Start > Run > ketik: cmd > Enter) dan ketik ping nama_situs.com lalu tekan enter. Maka akan muncul alamat IP situs tersebut.


copas langsung dari: http://thecloudsproject.blogspot.com/2013/04/cara-membuka-situs-yang-telah-diblokir.html   


TAPI,
Alloh pasti memberikan ganjaran bagi setiap kebaikan maupun kejahatan [baca Al-zalzalah: 2 ayat terakhirnya], so tolong jangan disalah-gunakan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar