seri 12
Ibnu Rajab al Hambali berkata:
[Para tabi’in Syam seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Luqman bin Amir dan yang lain sangat mengagungkan malam Nishfu Sya’ban dengan berijtihad beribadah di dalamnya. Dari merekalah orang – orang mengambil keutamaan dan kemuliaan malam ini. Dikatakan bahwa para tabi’in Syam itu mengacu kepada Atsar – atsar Israiliyyah yang mereka terima. Ketika hal tersebut mulai tersebar di penjuru negeri, bermunculan - lah reaksi antara orang yang menerima, sepakat dan ikut serta mengagungkannya yang di antara mereka adalah para ahli ibadah tanah Bashrah. Sementara di pihak lain, yaitu ulama Hijaz seperti Atha’ dan Abu Mulaikah serta para ahli fiqih madinah – sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam – mengingkari kenyataan tersebut di mana pengingkaran ini juga diikuti oleh para santri Imam Malik dengan menyatakan bahwa : “Semua itu adalah bid’ah”[1].]
Kita sendiri tidak mengingkari pihak yang berhemat bahwa berkumpul adalah bid’ah karena ini adalah pendapat dan pemikirannya sesuai Ijtihad, berfikir dan penelitiannya. Itu adalah haknya untuk berfikir, merenung dan memutuskan sesuai dengan kehendaknya selama ia dalam usaha menjalankan kebaikan serta berjuang untuk sampai di sana. Kendati begitu, mereka terjatuh dalam bencana besar ketika mereka berusaha menutup kebenaran dari khalayak dan hanya menampakkan dan menyebarkan ide dan pendapat mereka saja sekaligus dalil – dalil dan arah pengambilan dalil (Istinbath) secara mendetail. Dengan langkah tersebut mereka menjadikan banyak orang, termasuk kaum terpelajar, menyangka bahwa dalam masalah ini tidak ada apapun kecuali pendapat ini dan sesungguhnya pendapat lain salah atau dusta. Sungguh langkah inilah yang sebenarnya lebih layak disebut kedustaan dan penipuan.
Aku mengatakan kepada mereka: Bersungguh – sungguhlah seperti kemauan kalian, dukunglah apa yang kalian kehendaki, dan silahkan mengucapkan apa saja,. tetapi setelah kalian menjelaskan perbedaan yang ada dalam suatu masalah dan setelah menyebutkan semua perbedaan apa adanya meski perbedaan itu bertentangan dengan pendapat dan ide kalian. Baru sesudah itu silahkan mendukung dan membantah apa yang kalian suka.
Wahai saudaraku, lihatlah Ibnu Rajab al Hambali. Perhatikanlah amanah Beliau dalam menyampaikan pendapat. Beliau memulai dengan menyebutkan perbedaan/khilaf lalu menyebutkan: [Para ulama Syam berbeda dalam cara menghidupkan malam Nishfu Sya’ban;
Pertama:Disunnahkan untuk menghidupkannya secara bersama – sama di masjid – masjid.
Kedua: Berkumpul untuk shalat, mendengar ceramah dan berdo’a di masjid – masjid pada malam Nishfu Sya’ban hukumnya makruh. Dan tidak dimakruhkan apabila seseorang shalat sendiri di sana.] setelah ini barulah Beliau mengunggulkan dan menshahihkan pendapatnya: [dan inilah yang Insya Allah lebih mendekati kebenaran.]
Allahu Akbar, betapa mulia sifat amanat ini. Semoga teman – teman kita para dai dan para penceramah melihat metode yang maju ini dan yang berdasarkan pada logika jernih ketika mereka membicarakan dan memberi kritikan pada ilmu, para ulama dan ahli ibadah yang telah menjalankan keutamaan – keutamaan tersebut.
Maksud Bid’ah dalam Bab ini
Bid’ah dalam syara’ diucapkan sebagai segala hal yang berlawanan dengan Sunnah yang karena inilah ia adalah sesuatu yang tercela. Memang ketika hanya disebutkan secara mutlak (Bid’ah saja. Pent) maka yang dimaksud adalah seuatu yang tercela.
Bid’ah juga diberikan pengertian sebagai sesuatu yang diperbaruhi setelah masa Nubuwwah dan masih berada dalam koridor dasar yang umum dan secara syara’ dianggap baik yang jika begini halnya berarti sesuatu yang baik dan terpuji.
Dalam Ihya’a Kitab Aadaabil Akli , Imam Ghazali mengatakan: [Tidak seluruh hal pasca Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dilarang. Hal yang dilarang adalah Bid’ah yang bertentangan dengan Sunnah yang ada serta menghilangkan urusan syara’ sementara illat yang masih tersisa. Bahkan berbuat bid’ah (Ibtida’) bisa menjadi wajib jika memang kondisi berubah]
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam al Fath berkata: [Kebenarannya ialah jika Bid’ah masih berada di bawah naungan dasar yang dianggap baik oleh syara’ maka ia bid’ah hasanah. Dan bila berada dalam wilayah dasar yang disanggap jelek syara’ berarti ia bid’ah sayyi’ah. Jika tidak keduanya berarti masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan. Dan bid’ah terbagi menjadi lima bagian]
Di antara orang yang berpendapat terbaginya bid’ah menjadi lima bagian adalah Imam al Qarafi karena mengikuti gurunya yaitu Imam Izzuddin bin Abdussalam sebagaimana dinukil oleh Imam Syathibi dalam al I’tisham.
Pengikut pendapat pertama berpendapat bahwa menghidupkan (malam Nishfu Sya’ban) bukanlah bid’ah yang tercela, tetapi bid’ah yang dianggap baik karena termasuk dalam wilayah dasar yang dianggap baik oleh syara’ yakni berdzikir dan berdo’a di mana keduanya disyariatkan baik dengan sendiri atau secara bersama – sama di masjid atau selain masjid dan dalam setiap waktu dan keadaan.
Pengikut pendapat kedua berpendapat bahwa menghidupkan (makan Nishfu Sya’ban) itu adalah bid’ah yang tercela secara syara’ karena di sana ada aktivitas menetapi ibadah tertentu dalam waktu tertentu yang sama sekali tidak ada anjuran atau tekanan syara’.
Imam al Qarafi berkata: [Mengkhususkan hari – hari yang mulia dengan satu jenis ibadah adalah bid’ah yang tidak disukai] Imam Syathibi berkata: [Menetapi puasa hari Nishfu Sya’ban dan berqiyamullail pada malam harinya adalah bid’ah yang tercela]. Dalam al I’tisham terdapat penjelasan detail yang memuaskan tentang topik Bid’ah; pengertiannya dan standarnya dan merupakan topik terpenting yang terkait dengan hukum. Karena itu silahkan merujuknya.
Imam Syihabuddin Ahmad bin Hijazi al Fasyni juga berpendapat tentang kesunahan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan sebagian ibadah baik secara sendiri maupun berjamaah sebagaimana Beliau sebutkan dalam kitab Tuhfatul Ikhwan. Dalam hal ini Beliau mengikuti Hujjatul Islam Imam Ghazali secara mutlak (sendiri dan berjamaah), mengikuti Ibnu Rajab al Hambali dalam keadaan sendiri, dan para imam dari generasi tabiin dan semua orang yang sejalan dengan mereka yang juga berpendapat akan kesunahannya dalam keadaan sendiri atau berjamaah. Dalam kitab tersebut, Imam al Fasyni mengatakan: [Artinya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban hukumnya sunnah karena hadits – hadits yang warid tentangnya. Dan itu bisa dilakukan dengan shalat dengan tanpa menentukan hitungan rakaat secara khusus. Dengan membaca Alqur’an sendiri – sendiri. Dengan berdzikir kepada Allah, berdo’a, bertasbih dan bershalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam secara berjamaah atau sendiri – sendiri. Dengan membaca hadits – hadits dan mendengarkannya. Dengan mengadakan pengajaran dan majlis tafsir dan hadits. Membahas keutamaan malam ini serta menghadiri majlis – majlis tersebut dan ibadah – ibadah lainnya].
Keutamaan Dzikir Sendiri dan Berjamaah
Adapun berdzikir kepada Allah pada setiap waktu dan keadaan maka hal itu adalah sebaik – baik dan paling bersihnya amalan di sisi Allah ta’aalaa seperti disebutkan dalam hadits, “Anak Adam tidak pernah beramal apapun yang paling bisa menyelamatkannya dari siksa Allah daripada berdzikir kepada Allah ta’alaa”. Berkumpul untuk berdzikir juga disyariatkan dan dianjurkan seperti ditunjukkan oleh hadits Qudsi: “Aku menurut persangkaan hambaKu akanKu dan Aku bersamanya jika ia mengingatKu. Jika ia mengingatKu dalam dirinya maka Aku mengingatnya dalam diriKu. Jika ia menyebutKu dalam perkumpulan maka Aku menyebutnya dalam perkumpulan yang lebih baik darinya” dan juga hadits:
لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ
الله تَعَالَى إِلاَّ حَفَّـتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَـتْهُمُ
الرَّحْمَةُ وَنَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ الله
فِيْمَنْ عِنْدَهُ
“Suatu kaum tidak duduk guna berdzikir kepada Allah ta’ala
kecuali malaikat mengepung mereka dan menaungi mereka dengan rahmat,
turun ketentraman atas mereka dan Allah menyebut mereka di kalangan
orang di sisiNya” HR Muslim.Dari dua hadits di atas bisa diambil pelajaran tentang keutamaan berkumpul untuk membahas ilmu, mempelajari Alqur’an, membaca tafsir, hadits dan fiqih. Juga keutamaan memberikan anjuran dan peringatan karena kesemua itu adalah berdzikir kepada Allah dan menunjukkan pula bahwa berkumpul karena itu semua memiliki keutamaan yang agung[2].
Pendapat Sebagian Ulama Salaf
Diriwayatkan – tentang keabsahan riwayat ini masih perlu dikaji ulang – bahwa Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada wakilnya (Amil) di Bashrah yang isinya: [Perhatikanlah olehmu empat malam dari setahun karena pada malam – malam itu Allah menumpahkan secara penuh rahmatNya. Malam – malam itu adalah; 1) Malam Pertama bulan Rajab, 2) Malam Nishfu Sya’ban, 3) Malam Hari Raya Idul Fitri, 4) Malam Hari Raya Idul Adha].Imam Syafi’i berkata: [Sampai kepadaku bahwa do’a dikabulkan dalam lima malam; Malam Jum’at, Malam Dua Hari Raya, Malam Pertama Rajab dan Malam Nishfu Sya’ban].
Diriwayatkan dari Ka’ab. Ia berkata: [Sesungguhnya pada malam Nishfu Sya’ban Allah mengutus Jibril alaihissalam agar datang ke surga guna menyuruh agar surga berhias serta mengatakan: “Sesungguhnya Allah pada malammu ini telah memerdekakan sebanyak bilangan bintang – bintang langit, sebanyak hari – hari dan malam – malam dunia, sebanyak daun pepohonan, seberat timbangan gunung dan sebanyak jumlah pasrir – pasir”]
Diriwayatkan dari Said bin Manshur. Ia berkata: Abu Ma’syar menceritakan dari Abu Hazim dan Muhammad bin Qoes. Keduanya dari Atho’ bin Yasar yang berkata: [Tiada malam setelah Lailatu Qadar yang lebih utama daripada malam Nishfu Sya’ban. Allah tabaarak wata’aalaa turun ke langit dunia dan lalu memberikan ampunan kepada para hambaNya seluruhnya kecuali orang musyrik, musyahin dan pemutus sanak kerabat]
Sikap Ibnu Taimiyyah terkait Malam Nishfu Sya’ban
Syekh Ibnu Taimiyyah berkata:[Adapun malam Nishfu Sya’ban maka sungguh banyak diriwayatkan hadits dan atsar tentang keutamaannya. Dinukil dari sekelompok Salaf bahwa mereka melakukan shalat pada malam itu. Shalat sendiri telah dilakukan oleh para pendahulunya dan ini memiliki hujjah yang menjadikannya tidak perlu diingkari. Adapun shalat pada malam secara berjamaah maka ini bersandar pada kaidah umum tentang berkumpul melakukan ketaatan dan ibadah di mana hal demikian terbagi menjadi dua macam;
1) Sunnah Ratibah, ada kalanya wajib dan ada kalanya mustahab / sunnah seperti shalat lima waktu, jum’at, dua hari raya, shalat kusuf, istisqa’ dan tarawih. Hal – hal ini adalah sunnah ratibah yang seyogyanya dijaga dan dilestarikan.
2) bukan Sunnah Ratibah, sebagaimana halnya berkumpul untuk shalat sunnah seperti qiyamullail, berkumpul untuk membaca Alqur’an, berdzikir dan berdo’a. Hal – hal tersebut tidak mengapa dilakukan selama tidak dijadikan kebiasaan yang dirutinkan (Aadah Ratibah) karena Nabi shallallahu alaihi wasallam juga terkadang menjalankan shalat sunnah dengan berjamaah tetapi Beliau sendiri tidak melanggengkannya kecuali yang telah disebutkan di atas. Jika para sahabat berkumpul maka Beliau shallallahu alaihi wasallam menyuruh salah seorang dari mereka untuk membaca sementara yang lain mendengar secara seksama (Istima’). Umar bin Khatthab pernah berkata kepada Abu Musa, “Ingatkanlah kami kepada Tuhan kami!” Abu Musa ra lalu membacakan Alqur’an dan lain mendengarkan secara seksama.
Sungguh telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam datang kepada ahli shuffah (penghuni emperan masjid Nabawi.pent) yang di antara mereka ada seorang yang sedang membaca Alqur’an, maka Beliau lalu duduk bersama mereka. telah diriwayatkan pula adanya para malaikat yang berkeliling guna mencari majlis – majlis dzikir. Karena itulah jika ada suatu kaum berkumpul untuk melakukan shalat sunnah malam dengan berjamaah dan tidak menjadikan hal ini sebagai kebiasaan rutin yang menyerupai Sunnah Ratibah maka hal yang demikian tidaklah dimakruhkan. Tetapi bila hal demikian dijadikan sebagai kebiasaan yang berputar mengikuti putaran waktu maka dimakruhkan karena ada unsur merubah syariat dan menyerupakan hal yang tidak disyariatkan dengan sesuatu yang disyariatkan. Jika hal demikian diperbolehkan tentunya juga diperbolehkan shalat lain pada waktu dhuha atau antara zhuhur dan ashar atau tarawih pada bulan Sya’ban, atau adzan dalam shalat Id atau berhaji ke Baitul Maqdis. Ini semua adalah mengganti dan merubah agama Allah. Dan begitu – lah kisahnya dalam Malam Maulid dan sebagainya.
Bid’ah – bid’ah yang makruh adalah segala hal yang tidak disunnahkan dalam syariat yakni membuat syariat yang tidak mendapatkan izin Allah. Maka barang siapa menjadi sesuatu sebagai agama dan qurbah tanpa ada syara’ dari Allah, dialah pelaku bid’ah dan orang sesat yang dimaksudkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sabda Beliau, “Setiap bid’ah itu sesat”. Jadi bid’ah adalah lawan syir’ah.
Syir’ah adalah hal yang diperintahkan Allah dan RasulNya dengan perintah wajib atau sunnah meski belum pernah dilakukan pada masa Beliau sebagaimana berkumpul untuk shalat tarawih mengikuti satu Imam, mengumpulkan Alqur’an dalam sebuah mushaf, memerangi orang murtad dan kaum khawarij dan sebagainya. Apa saja yang tidak disyariatkan Allah dan RasulNya maka itulah bid’ah dan kesesatan seperti mengistimewakan tempat atau masa guna berkumpul untuk suatu amalan ibadah seperti halnya Allah mengkhususkan / mengistimewakan waktu – waktu shalat lima waktu dan hari – hari haji dan hari raya. Seperti halnya Allah mengistimewakan Makkah dan tiga masjid serta seluruh masjid dengan disyariatkannya shalat dan aneka ragam ibadah di dalamnya.
Dari sini menjadi jelas upaya untuk memadukan dalil – dalil syari’at yang berasal dari nash – nash dan ijma’ – ijma’ ulama di mana yang dimaksud bid’ah adalah lawan syir’ah. Bid’ah adalah sesuatu yang tidak disyariatkan dalam agama, maka apabila suatu aktivitas yang telah ditetapkan oleh nash atau ijma’ sebagai sesuatu yang dicintai Allah dan RasulNya berarti aktivitas tersebut keluar dari kemungkinan bid’ah dan kiranya masalah ini telah aku jelaskan secara panjang lebar dalam Qaidah Kabirah dari al Qowaid al Kabirah[3].
Atsar – atsar yang warid terkait Malam ini (Nishfu Sya’ban)
Adapun Atsar antara lain:Warid dari Nauf al Bakkali bahwa Ali ra keluar pada malam Nishfu Sya’ban. Malam itu Beliau sering keluar sambil menengadah seraya berucap, [Sesungguhnya malam ini, tiada seseorang yang memohon kepada Allah kecuali Dia Mengabulkan, pada malam ini tiada orang yang memohon ampunan kecuali Dia Mengampuni selama ia bukan seorang tukang pungutan liar, tukang sihir, penyair, dan peramal atau pemain gendang dan tamborin] Ali ra lalu berdo’a, “Ya Allah Tuhan Dawud, ampunilah orang yang berdo’a kepadaMu di malam ini dan memohon ampunanMu”
Dari Said bin Manshur dalam (Sunannya). Ia berkata: Abu Ma’syar menceritakan kepadaku dari Abu Hazim dan Muhammad bin Qoes. Keduanya dari Atha’ bin Yasar yang berkata: [Tiada malam setelah Lailatul Qadar yang lebih utama daripada Nishfu Sya’ban. Allah tabaaraka wata’aalaa turun ke langit dunia lalu mengampuni para hamba seluruhnya kecuali orang musyrik, musyahin dan pemutus tali sanak famili]
Dari hadits – hadits dan atsar – atsar tersebut bisa diambil faedah dianjurkannya qiyam pada malam ini dan berijtihad di dalamnya dengan membaca Alqur’an, dzikir dan do’a dalam rangka menyambut hembusan – hembusan (Nafahat) rahmat Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Muhammad bin Maslamah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ ِللهِ فِى أَيَّامِ الدَّهْـرِ
نَفَحَاتٍ فَتَعَـرَّضُوْا لَـهَا فَلَعَلَّ أَحَدَكُمْ أَنْ تُصِيْـبَهُ
نَفْـحَةٌ فَلاَ يَشْقَى بَعْدَهَا أَبَدًا
“Sesungguhnya bagi Allah pada hari – hari setahun ada hembusan –
hembusan rahmatNya maka sambutlah itu karena mungkin sekali salah
seorang kalian mendapatkan satu hembusan dan setelahnya ia tiada akan
pernah celaka” (HR Thabarani)Betapa bagus ucapan sebagian ulama mulia:
Di Malam Nishfu Sya’ban bangunlah shalat
Karena yang termulia dalam bulan ini adalah malam setengahnya
Betapa banyak anak muda yang melewati malam dengan aman
Padahal lembar kematiannya telah dianyam
Bersegeralah berbuat baik sebelum habis waktunya
Waspadalah kedatangan cepat kematian
Dan bepuasalah pada siang harinya, pebaikilah berharap kepadaNya
Agar ketika susah kamu mendapat kelembutan dariNya
Taujih Nabawi terkait Malam ini
Sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar malam Nishfu Sya’ban diperhatikan dan berkah beramal saleh di dalamnya dijarah. Dari Ali ra dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ
شَعْبَانَ فَقُوْمُـوْا لَيْـلَهَا وَصُوْمُوْا يَوْمَهَا فَإِنَّ اللهَ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَنْـزِلُ فِيْهَا لِغُـرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى
السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ : أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرُ
لَهُ , أَلاَ مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقُهُ , أَلاَ مِنْ مُبْـتَلًى
فَأُعَافِـيَهُ أَلاَ كَذَا , أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Ketika malam Nishfu Sya’ban maka ber qiyam –lah di malam
harinya, berpuasalah di siang harinya karena sesungguhnya Allah
tabaaraka wata’aalaa pada malam itu saat matahari tenggelam turun ke
langit dunia dan lalu berfirman: “Ingat, adakah orang yang memohon ampun
dan Aku akan mengampuninya. Ingat, adakah orang yang memohon rizki dan
Aku akan memberinya rizki. Ingat, adakah orang yang terkena bencana dan
Aku akan menyembuhkannya.” Ingat…ingat… sampai hingga terbitlah fajar” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang di antara mereka ada nama Abu Bakar bin Abdillah bin Abi Saburah. Dalam At Taqrib dikatakan: Mereka menuduhnya sebagai pemalsu hadits. Dalam al Khulashah: Sebagian menghukuminya dha’if)Hadits ini dengan saksi – saksi (hadits – hadits lain) bisa diakui dalam konteks keutamaan – keutamaan amal. Karena itulah hadits ini juga disebutkan oleh para ulama ahli tahqiq dalam kitab – kitab Fadhaa’il seperti Imam al Mundziri dalam At Targhib wa At Tarhiib, Syarafuddin Ad Dimyathi dalam al Matjar Ar Rabih dan Ibnu Rajab dalam Lathaa’if al Ma’aarif di mana seluruhnya memberikan kesimpulan bahwa masalah ini memiliki dasar yang bisa diterima untuk diamalkan dalam rangka berharap pahala karena anugerah Allah itu luas.
sumber: http://www.shofwatuna.org/2014/05/madza-fi-syaban-malam-nishfu-syaban-dalam-perhatian-salaf/
Catatan Kaki :
[1] Latha’iful Ma’arif libni Rajab al Hambali hal 161
[2] Al Kalimat al Hisan fi Fadha’il Lailah Nishf Sya’ban li Syekh Hasanain Muhammad Ali Makhluf al Adawi hal 9.
[3] Al Fatawi (23 / 132)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar