Minggu, 18 September 2016
Kangen dengan "Busyro Lana"
LIRIK SHOLAWAT BUSYROLANA
بشری لنا نلناالمنا ۰۞۰ زال العنی وفاالهنا
Busyrô lanâ nilnâl munâ, Zâlal ‘anâ wa falhanâ
Kebahagiaan milik kami karena kami memperoleh harapan, dan hilang sudah semua kesusahan, lengkap sudah semua kebahagiaan
والدهر أنجز وعده ۰۞۰ والبشر اضحی معلنا
Waddahru anjaza wa’dahu, Wal bisyru adlhâ mu’lanâ
Dan waqtu sudah menepati janjinya, dan kebahagiaan menampakkan kemuliaan kami.
يانفس طيبی باللقا ۰۞۰ ياعين قری اعينا
Yâ nafsu thîbî billiqô, Yâ ‘ainu qorrî a’yunâ
Wahai jiwa bahagialah, karena kau akan berjumpa dia.. Wahai mata, tenanglah dan tenanglah..
هذا جمال المصطفی ۰۞۰ أنواره لاحت لنا
Hâdzâ jamâlul Mushthofâ, Anwâruhu lâ hat lanâ
Lihat! Inilah keindahan al~Mushthofa, Cahayanya memancar-mancar menembus jiwa kita..
ياطيبة ماذا نقول ۰۞۰ وفيك قدحل الرسول
Yâ thoibatu mâdzâ naqûl, Wa fîki qod hallar rosûl
Duhai Thoybah (Madinah), apa yang bisa kami katakan? Jika Rosul telah mendiami wilayahmu.
وکلنا نرجوالوصول ۰۞۰ لمحمد نبينا
Wa kullunâ narjûl wushûl, Limuhammadin nabiynâ
Dan kami semua ingin berjumpa dengan Muhammad, Nabi kami
ياروضة الهادی الشفيع ۰۞۰ وصاحبيه والبقيع
Yâ Roudlotal hâdisy-syafii’ Wa shôhibaihi wal baqii’
Duhai taman Nabi pembawa petunjuk, dan pemberi syafa’at dan kedua temannya serta tanah Baqi’.
أکتب لنا نحن الجميع ۰۞۰ زيارة لحبيبنا
Uktub lanâ nahnul jamii’ Ziyârotan lihabîbinâ
Catatlah kami semua, bahwa kami berziarah kepada kekasih kami.
صل وسلم ياسلام ۰۞۰ علی النبی ماحی الظلام
Sholli wa sallim yâ salâm.. ‘Alannabiy mâhidh-dholâm
Wahai Tuhan yang Maha Pemberi keselamatan, berikan sholawat dan salam kepada Nabi pengikis kegelapan.
والال والصحب الکرام ۰۞۰ ماأنشدت بشری لنا
Wal âli was-shohbil kirôm, Mâ unsyidat busyrô lanâ
Juga kepada keluarga nabi, para shohabat yang mulia, selama disenandungkan Qosidah ”Busyro Lana”
Jumat, 16 September 2016
Sholat berjamaah dengan Anak Kecil
Beberapa ketentuan shoat berjamaah dengan anak kecil;
a. Kalau yang dikerjakan adalah sholat fardhu maka ketentuan hukumnya :
- Jika anak tersebut masih belum tamyiz, maka ulama’ sepakat sholat jama’ah tersebut tidak sah.
- Jika sudah tamyiz, maka hukumnya hukumnya khilaf. Menurut madzhab Maliki an satu riwayat dari imam Ahmad hukumnya tidak sah. Sedangkan menurut madzhab Syafi’I, Hanafi dan satu riwayat dari imam Ahmad hukumnya sah berdasarkan keterangan dari Amr bin Salamah :
“ Aku dijadikan imam pada zaman Rosululloh-shollallohu alaihi wasallam- sedangkan saat itu usiaku baru tuju tahun “
b. Kalau yang dikerjakan adalah sholat sunat maka semua ulama’ sepakat sholatnya sah jama’ahnya sah, sebab nabi pernah sholat sunat berjamaah dengan ibnu Abbas, ketika beliau masih kecil.
Shalat jama’ah dianggap sah, walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ
يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
Aku tidur di rumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya
dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan
memindahkanku ke samping kanannya. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab: Ma Ja’a Fil Witri, no. 937).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ
وَبِأُمِّهِ قَالَ
فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ
خَلْفَنَا
Sesungguhnya Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami
dia dan ibunya. Anas berkata, “Beliau menempatkanku di sebelah kanannya
dan wanita (ibunya) di belakang kami.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa
Mawadhi’ Shalat, Bab: Jawazu Al Jama’ah Fin Nafilah Wash Shalat Ala
Hashir Wa Khamrah, no. 1056).Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz, boleh menjadi imam menurut pendapat yang rajih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ
بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ
قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا
وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ
فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا
فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي فَقَدَّمُونِي
بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan
keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika
pulang beliau berkata,“Demi Allah, aku membawakan kepada kalian
kebenaran dari sisi Rasulullah,” lalu berkata,“Shalatlah kalian, shalat
ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk
waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang
paling banyak hafalan Qur’annya yang menjadi imam.” Lalu mereka mencari
(imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan
Al Qur’annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu
berusia enam atau tujuh tahun.(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Maghazi, no. 3963).Sumber: http://www.fikihkontemporer.com, https://almanhaj.or.id
Rabu, 07 September 2016
karena di surabaya
siapa yang ingat dengan ini ?

ya gambar tersebut adalah patung ikan sura dan buaya. patung ini adalah salah satu ikon dari kota surabaya.
Namun , ..... pernahkah terpikir ? dimana ikan sura bertemu dengan buaya ?
mari kita analisis,
1. kalau jawaban kita di laut, mungkinkah? ikan sura adalah salah satu nama untuk jenis ikan hiu yang notabene habitatnya adalah laut bebas. sedangkan buaya, dimanakah habitatnya?
secara umum, buaya hidup pada air tawar. ada beberapa spesies yang mampu bertahan di air asin. namun bukan berarti mereka hidup di laut. mereka jenis ini hanya menggunakan laut sebagai sarana migrasi yang jauh karena buaya jantan spesies ini mampu untuk berenang sejauh 590 km selama 25 hari. penasaran klik sini, terus ..... yaa bisa aja mereka bertemu di laut
2. di sungai, mungkin boleh juga, kenapa hayoooo? alasan pertama karena buaya adalah hewan yang hidup di air tawar, ya anggaplah begitu dan alasan keduanya adalah karena ..., ada juga beberapa spesies ikan hiu yang hidup di air tawar. baca juga di sini. nah kan .....
3. dimana lagi . . . . . , di hatimu. hahahaha, .....
4. kalau di meja makan, karena siap jadi santapan makan. monggo juga kalau mau
5. jawab sendiri aja deh . . . .
wallahu a'lam
ya gambar tersebut adalah patung ikan sura dan buaya. patung ini adalah salah satu ikon dari kota surabaya.
Namun , ..... pernahkah terpikir ? dimana ikan sura bertemu dengan buaya ?
mari kita analisis,
1. kalau jawaban kita di laut, mungkinkah? ikan sura adalah salah satu nama untuk jenis ikan hiu yang notabene habitatnya adalah laut bebas. sedangkan buaya, dimanakah habitatnya?
secara umum, buaya hidup pada air tawar. ada beberapa spesies yang mampu bertahan di air asin. namun bukan berarti mereka hidup di laut. mereka jenis ini hanya menggunakan laut sebagai sarana migrasi yang jauh karena buaya jantan spesies ini mampu untuk berenang sejauh 590 km selama 25 hari. penasaran klik sini, terus ..... yaa bisa aja mereka bertemu di laut
2. di sungai, mungkin boleh juga, kenapa hayoooo? alasan pertama karena buaya adalah hewan yang hidup di air tawar, ya anggaplah begitu dan alasan keduanya adalah karena ..., ada juga beberapa spesies ikan hiu yang hidup di air tawar. baca juga di sini. nah kan .....
3. dimana lagi . . . . . , di hatimu. hahahaha, .....
4. kalau di meja makan, karena siap jadi santapan makan. monggo juga kalau mau
5. jawab sendiri aja deh . . . .
wallahu a'lam
Sedih
Lama . . . . tak berjumpa
Subhanallah ......
Setahun lebih tidak menyentuhmu
12 purnama lebih kau terlupakan
dan 60 pekan lebih kau menghilang dari ingatanku . . .
begitu . . . .
banyak peristiwa besar yang terjadi di hidupku
banyak nikmat Allah yang terlewatkan dan tidak sempat tergoreskan
banyak peringatan-peringatanMu yang terlewatkan oleh ku
Ya Allah . . . .
bimbing aku untuk tetap di jalanMU
Ya Mutsabbital quluub, tsabbit qolbiy 'ala diinik
Ya Mutsabbital quluub, tsabbit qolbiy 'ala diinik
Aamiiin
Subhanallah ......
Setahun lebih tidak menyentuhmu
12 purnama lebih kau terlupakan
dan 60 pekan lebih kau menghilang dari ingatanku . . .
begitu . . . .
banyak peristiwa besar yang terjadi di hidupku
banyak nikmat Allah yang terlewatkan dan tidak sempat tergoreskan
banyak peringatan-peringatanMu yang terlewatkan oleh ku
Ya Allah . . . .
bimbing aku untuk tetap di jalanMU
Ya Mutsabbital quluub, tsabbit qolbiy 'ala diinik
Ya Mutsabbital quluub, tsabbit qolbiy 'ala diinik
Aamiiin
Rabu, 01 Juli 2015
Pergaulan Dalam Islam
Fakta dan Realita
Hamil diluar nikah, pemerkosaan dan aborsi terjadi setiap hari dan bisa kita temukan pula beritanya setiap hari di media massa. Realita yang seperti ini oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang sudah biasa dan bukan lagi hal yang aneh. Namun bagi sebagian anggota masyarakat yang lain yang memiliki kepekaan akan merasakan kesedihan, kekhawatiran dan ketakutan terhadap kondisi seperti ini karena akibat buruk dari hal itu semua bisa jadi suatu saat menimpa anggota keluarga mereka. Salah satu faktor yang mengakibatkan itu semua adalah adanya pergaulan bebas dan pakaian yang mempertontonkan aurat. Oleh sebab itulah Allah SWT. mengatur secara khusus masalah pergaulan antara laki-laki dan wanita dalam rangka menyelamatkan kehormatan dan menentramkan mereka.
Pandangan Islam
Syari'at Islam merupakan syari'at yang sempurna, hal tersebut dapat dilihat dari cakupan syari'at Islam meliputi seluruh aspek kehidupan, baik itu ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Firman Allah SWT. "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhloi Islam menjadi agamamu" (Al-Maidah 3)
Termasuk dalam masalah pergaulan laki-laki dan wanita, Islam mengatur dengan lengkap mulai dari cara berpakaian, cara bergaul, tempat pertemuannya dan hal-hal yang muncul dari pertemua/interaksi laki-laki dan wanita misalnya perkawinan, thalaq, hadlanah (mengasuh anak), dll.
Secara umum syari'at Islam mengatur pertemua/interaksi laki-laki dan wanita serta hal-hal yang muncul sebagai akibat dari pertemuan/interaksi tersebut atas dasar keberadaan mereka sebagai laki-laki dan wanita yang berlainan jenis yang masing-masing mempunyai gharizah an-nau (naluri seks). Aturan ini tidaklah menjadikan pemisahan laki-laki dan wanita didasarkan atas munculnya naluri seksual ketika mereka bertemu/berinteraksi dan aturan ini juga tidaklah mengekang/mematikan gharizah an-nau ini, tetapi mengatur pemenuhannya dengan cara yang proporsional dan wajar agar menghasilkan ketenangan dan ketentraman.
Pertemuan antara laki-laki dan wanita adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari selama mereka hidup bermasyarakat. Islam telah menjadikan kerjasama antara laki-laki dan wanita dalam aspek kehidupan dan interaksi antara laki-laki dan wanita sebagai sesuatu yang pasti dalam seluruh muamalah, karena semuanya adalah hamba Allah SWT, yang secara keseluruhan menjamin tercapainya kebaikan, ketaqwaan terhadap Allah SWT dan beribadah kepada-Nya. Ayat-ayat Al-Qur'an telah menyeru manusia kepada dakwah Islam tanpa memandang apakah mereka itu laki-laki atau wanita. Firman Allah SWT :
"Katakanlah : Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua" (Al-A'raf : 158)
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu" (An-Nisa: 1)
Terdapat pula ayat-ayat yang menyerukan kaum muslimin agar dalam berbuat senantiasa terikat dengan hukum-hukum Islam, Firman Allah SWT. : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberikan kehidupan kepada kamu" (Al-Anfal 24)
Ada juga ayat yang bersifat umum, seruanya mencakup laki-laki maupun wanita seperti firman Allah SWT :
"Diwajibkan atas kamu berpuasa" (Al-Baqarah: 183)
"Dirikanlah sholat" (Al Baqarah: 110)
"Ambilah sebagian harti dari mereka (zakat)" (At Taubah: 103)
Serta ayat-ayat selain itu, yang semuanya berbentuk umum, menyeru kepada laki-laki maupun wanita. Penegakan perintah-perintah tersebut mungkin terjadi jika di dalamnya ada pertemuan antara laki-laki dan wanita, bahkan dalam aktivitas yang sifatnya individual seperti sholat. Semua itu menunjukkan bahwa agama Islam membolehkan pertemuan antara laki-laki dan wanita untuk melaksanakan perintah-perintah Allah SWT yang dibebankan kepada mereka.
Meskipun demikian Islam tetap melarang hal-hal yang dapat mengantarkan kepada hubungan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Islam memberikan jalan keluar bagi laki-laki dan wanita untuk melaksanakan hubungan diantara keduanya dalam suatu peraturan yang khusus. Larangan ini sangat ditekankan, dan menjadikan "iffah" (terpelihara kehormatannya) sebagai hal yang wajib. Disamping itu Islam juga menjadikan setiap jalan, cara dan sarana yang dapat membantu mengantarkan manusia kepada keutamaan dan akhlak, menjadi perkara yang wajib, sebagaimana kaedah ushul : "Tidak sempurnanya kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib"
Berdasarkan hal ini maka Islam membatasi hubungan antara laki-laki dan wanita dengan hukum syara yang khas. Hukum-hukum tersebut sangat banyak diantaranya adalah :
1. Islam memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk menutup auratnya dihadapan orang yang bukan mahramnya dan memerintahkan pula agar menundukkan pandangan. Firman Allah SWT :
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (farjinya), yang demikian itu adalah yang lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat"(An Nuur :30)
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" (Al Ahzab :59)
"Katakanlah kepada wanita yang beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluanya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kekrah-krah bajunya" (An Nuur :31)
2. Islam melarang khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita kecuali disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw :
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan" (Riwayat Ahmad)
3. Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan dari suatu tempat yang lain selama sehari semalam, kecuali bila disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw. :
"Tiada dihalalkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian bepergian perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya" (Bukhari Muslim)
4. Islam menjaga dan menjadikan jama'ah kaum wanita terpisah dari jama'ah kaum laki-laki yang bukan mahram dalam kehidupan-kehidupan khusus di rumah, begitu pula di dalam masjid, sekolah dan lain-lain. Islam menjadikan wania hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya dan laki-laki hidup di tengah-tengah kaum laki-laki. Islam menjadikan shaf sholat kaum wanita dibagian belakang dari shaf sholat kaum laki-laki. Namun demikian seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya dan setelah itu kembali bersama kaum wanita atau mahramnya.
5. Islam mengupayakan adanya hubungan kerjasama antara laki-laki dan wanita dengan hubungan yang bersifat umum dalam urusan muamalah bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara laki-laki yang bukan mahram dengan seorang wanita atau bertamasya bersama-sama. Karena maksud kerjasama disini agar wanita secara langsung dapat memperoleh hak-hak serta mendapatkan kemaslahatan, disamping untuk melakukan kewajiban-kewajibanya.
KHATIMAH
Dengan hukum-hukum ini Islam membatasi pertemuan antara laki-laki dan wanita dari hal-hal yang dapat memalingkan kepada pertemuan yang mengarah kepada aspek seksual dan supaya pertemuan itu tetap dalam konteks kerjasama untuk mendapatkan kemaslahatan dan melakukan berbagai aktivitas. Dengan demikian Islam telah memecahkan interaksi-interaksi yang tumbuh dari kemaslahatan individu baik laki-laki maupun wanita. Islam juga memecahkan interaksi-interaksi yang muncul sebagai akibat dari adanya interaksi laki-laki dan wanita seperti urusan nafakah, anak, pernikahan dan lain dengan suatu bentuk pemecahan yaitu dengan membatasi interaksi tersebut sesuai dengan maksud diadakanya pertemuan tersebut dan menjauhkan laki-laki dan wanita dari interaksi yang mengarah pada aspek seksual saja. Wallahu A’lam Bi Ash-showab.
Hamil diluar nikah, pemerkosaan dan aborsi terjadi setiap hari dan bisa kita temukan pula beritanya setiap hari di media massa. Realita yang seperti ini oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang sudah biasa dan bukan lagi hal yang aneh. Namun bagi sebagian anggota masyarakat yang lain yang memiliki kepekaan akan merasakan kesedihan, kekhawatiran dan ketakutan terhadap kondisi seperti ini karena akibat buruk dari hal itu semua bisa jadi suatu saat menimpa anggota keluarga mereka. Salah satu faktor yang mengakibatkan itu semua adalah adanya pergaulan bebas dan pakaian yang mempertontonkan aurat. Oleh sebab itulah Allah SWT. mengatur secara khusus masalah pergaulan antara laki-laki dan wanita dalam rangka menyelamatkan kehormatan dan menentramkan mereka.
Pandangan Islam
Syari'at Islam merupakan syari'at yang sempurna, hal tersebut dapat dilihat dari cakupan syari'at Islam meliputi seluruh aspek kehidupan, baik itu ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Firman Allah SWT. "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhloi Islam menjadi agamamu" (Al-Maidah 3)
Termasuk dalam masalah pergaulan laki-laki dan wanita, Islam mengatur dengan lengkap mulai dari cara berpakaian, cara bergaul, tempat pertemuannya dan hal-hal yang muncul dari pertemua/interaksi laki-laki dan wanita misalnya perkawinan, thalaq, hadlanah (mengasuh anak), dll.
Secara umum syari'at Islam mengatur pertemua/interaksi laki-laki dan wanita serta hal-hal yang muncul sebagai akibat dari pertemuan/interaksi tersebut atas dasar keberadaan mereka sebagai laki-laki dan wanita yang berlainan jenis yang masing-masing mempunyai gharizah an-nau (naluri seks). Aturan ini tidaklah menjadikan pemisahan laki-laki dan wanita didasarkan atas munculnya naluri seksual ketika mereka bertemu/berinteraksi dan aturan ini juga tidaklah mengekang/mematikan gharizah an-nau ini, tetapi mengatur pemenuhannya dengan cara yang proporsional dan wajar agar menghasilkan ketenangan dan ketentraman.
Pertemuan antara laki-laki dan wanita adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari selama mereka hidup bermasyarakat. Islam telah menjadikan kerjasama antara laki-laki dan wanita dalam aspek kehidupan dan interaksi antara laki-laki dan wanita sebagai sesuatu yang pasti dalam seluruh muamalah, karena semuanya adalah hamba Allah SWT, yang secara keseluruhan menjamin tercapainya kebaikan, ketaqwaan terhadap Allah SWT dan beribadah kepada-Nya. Ayat-ayat Al-Qur'an telah menyeru manusia kepada dakwah Islam tanpa memandang apakah mereka itu laki-laki atau wanita. Firman Allah SWT :
"Katakanlah : Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua" (Al-A'raf : 158)
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu" (An-Nisa: 1)
Terdapat pula ayat-ayat yang menyerukan kaum muslimin agar dalam berbuat senantiasa terikat dengan hukum-hukum Islam, Firman Allah SWT. : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberikan kehidupan kepada kamu" (Al-Anfal 24)
Ada juga ayat yang bersifat umum, seruanya mencakup laki-laki maupun wanita seperti firman Allah SWT :
"Diwajibkan atas kamu berpuasa" (Al-Baqarah: 183)
"Dirikanlah sholat" (Al Baqarah: 110)
"Ambilah sebagian harti dari mereka (zakat)" (At Taubah: 103)
Serta ayat-ayat selain itu, yang semuanya berbentuk umum, menyeru kepada laki-laki maupun wanita. Penegakan perintah-perintah tersebut mungkin terjadi jika di dalamnya ada pertemuan antara laki-laki dan wanita, bahkan dalam aktivitas yang sifatnya individual seperti sholat. Semua itu menunjukkan bahwa agama Islam membolehkan pertemuan antara laki-laki dan wanita untuk melaksanakan perintah-perintah Allah SWT yang dibebankan kepada mereka.
Meskipun demikian Islam tetap melarang hal-hal yang dapat mengantarkan kepada hubungan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Islam memberikan jalan keluar bagi laki-laki dan wanita untuk melaksanakan hubungan diantara keduanya dalam suatu peraturan yang khusus. Larangan ini sangat ditekankan, dan menjadikan "iffah" (terpelihara kehormatannya) sebagai hal yang wajib. Disamping itu Islam juga menjadikan setiap jalan, cara dan sarana yang dapat membantu mengantarkan manusia kepada keutamaan dan akhlak, menjadi perkara yang wajib, sebagaimana kaedah ushul : "Tidak sempurnanya kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib"
Berdasarkan hal ini maka Islam membatasi hubungan antara laki-laki dan wanita dengan hukum syara yang khas. Hukum-hukum tersebut sangat banyak diantaranya adalah :
1. Islam memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk menutup auratnya dihadapan orang yang bukan mahramnya dan memerintahkan pula agar menundukkan pandangan. Firman Allah SWT :
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (farjinya), yang demikian itu adalah yang lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat"(An Nuur :30)
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" (Al Ahzab :59)
"Katakanlah kepada wanita yang beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluanya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kekrah-krah bajunya" (An Nuur :31)
2. Islam melarang khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita kecuali disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw :
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan" (Riwayat Ahmad)
3. Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan dari suatu tempat yang lain selama sehari semalam, kecuali bila disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw. :
"Tiada dihalalkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian bepergian perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya" (Bukhari Muslim)
4. Islam menjaga dan menjadikan jama'ah kaum wanita terpisah dari jama'ah kaum laki-laki yang bukan mahram dalam kehidupan-kehidupan khusus di rumah, begitu pula di dalam masjid, sekolah dan lain-lain. Islam menjadikan wania hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya dan laki-laki hidup di tengah-tengah kaum laki-laki. Islam menjadikan shaf sholat kaum wanita dibagian belakang dari shaf sholat kaum laki-laki. Namun demikian seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya dan setelah itu kembali bersama kaum wanita atau mahramnya.
5. Islam mengupayakan adanya hubungan kerjasama antara laki-laki dan wanita dengan hubungan yang bersifat umum dalam urusan muamalah bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara laki-laki yang bukan mahram dengan seorang wanita atau bertamasya bersama-sama. Karena maksud kerjasama disini agar wanita secara langsung dapat memperoleh hak-hak serta mendapatkan kemaslahatan, disamping untuk melakukan kewajiban-kewajibanya.
KHATIMAH
Dengan hukum-hukum ini Islam membatasi pertemuan antara laki-laki dan wanita dari hal-hal yang dapat memalingkan kepada pertemuan yang mengarah kepada aspek seksual dan supaya pertemuan itu tetap dalam konteks kerjasama untuk mendapatkan kemaslahatan dan melakukan berbagai aktivitas. Dengan demikian Islam telah memecahkan interaksi-interaksi yang tumbuh dari kemaslahatan individu baik laki-laki maupun wanita. Islam juga memecahkan interaksi-interaksi yang muncul sebagai akibat dari adanya interaksi laki-laki dan wanita seperti urusan nafakah, anak, pernikahan dan lain dengan suatu bentuk pemecahan yaitu dengan membatasi interaksi tersebut sesuai dengan maksud diadakanya pertemuan tersebut dan menjauhkan laki-laki dan wanita dari interaksi yang mengarah pada aspek seksual saja. Wallahu A’lam Bi Ash-showab.
copas: https://sites.google.com/site/jodedaprianto/sistem-pergaulan-dalam-islam
Langganan:
Postingan (Atom)